Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset PD Pasar Surya

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mulai mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan awal.

Fokus penanganan mengarah pada tata kelola penyewaan stand dan lahan di sejumlah pasar yang berada di bawah naungan PDPS. Dugaan pelanggaran disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Dari penelusuran awal, persoalan tidak berdiri sendiri di satu lokasi. Indikasi penyimpangan tersebar di beberapa wilayah operasional yang mencakup puluhan unit pasar. Dalam praktiknya, ditemukan penggunaan stand dan lahan tanpa didukung dokumen perjanjian resmi.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada lemahnya pengawasan dan pengendalian aset. Tanpa dasar administrasi yang jelas, proses penarikan retribusi atau sewa menjadi tidak terukur. Bahkan, terdapat indikasi aliran pembayaran yang tidak tercatat secara sistematis.

Tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian hak penggunaan stand yang tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan. Pola ini dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

Untuk memperkuat pembuktian, aparat kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PDPS di kawasan Surabaya. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kejaksaan menyatakan tengah menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan aset tersebut. Proses pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelaah dokumen yang telah disita.

Sejauh ini, besaran potensi kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun, nilai kerugian diperkirakan signifikan seiring banyaknya aset yang diduga dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti dinyatakan cukup.

(Udi)

Berita Terkait

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran
Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya
MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:41 WIB

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:07 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Berita Terbaru