Enam Pejabat Pelindo dan APBS Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Enam pejabat yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Perkara yang menjerat para terdakwa berkaitan dengan proyek pengerukan kolam pelabuhan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya mengikuti ketentuan teknis dan administratif di sektor kepelabuhanan.

Proyek pengerukan disebut tetap dijalankan meskipun terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Dalam dakwaan, jaksa menyoroti proses pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada mekanisme perizinan dan koordinasi dengan otoritas terkait.

Selain itu, penunjukan pihak pelaksana pekerjaan juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Jaksa menilai proses tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya, termasuk dalam aspek kemampuan teknis pelaksana yang dipersoalkan selama persidangan.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan di lapangan disebut melibatkan pihak lain di luar pihak yang ditunjuk. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan yang didalami dalam proses hukum.

Tak hanya itu, aspek perencanaan anggaran proyek turut disorot. Penyusunan nilai pekerjaan disebut tidak didasarkan pada kajian komprehensif, sehingga memunculkan indikasi ketidakwajaran dalam penetapan biaya.

Jaksa juga menguraikan bahwa pembayaran proyek tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam kontrak awal. Hal ini dinilai berkontribusi terhadap munculnya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan keberatan. Pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam surat dakwaan yang akan diuji dalam persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan proyek strategis di salah satu pelabuhan utama di Indonesia.

(Udi)

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB

Khofifah Resmikan Revitalisasi 44 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan dengan Anggaran Rp46,9 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB