Enam Pejabat Pelindo dan APBS Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Enam pejabat yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Perkara yang menjerat para terdakwa berkaitan dengan proyek pengerukan kolam pelabuhan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya mengikuti ketentuan teknis dan administratif di sektor kepelabuhanan.

Proyek pengerukan disebut tetap dijalankan meskipun terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Dalam dakwaan, jaksa menyoroti proses pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada mekanisme perizinan dan koordinasi dengan otoritas terkait.

Selain itu, penunjukan pihak pelaksana pekerjaan juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Jaksa menilai proses tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya, termasuk dalam aspek kemampuan teknis pelaksana yang dipersoalkan selama persidangan.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan di lapangan disebut melibatkan pihak lain di luar pihak yang ditunjuk. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan yang didalami dalam proses hukum.

Tak hanya itu, aspek perencanaan anggaran proyek turut disorot. Penyusunan nilai pekerjaan disebut tidak didasarkan pada kajian komprehensif, sehingga memunculkan indikasi ketidakwajaran dalam penetapan biaya.

Jaksa juga menguraikan bahwa pembayaran proyek tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam kontrak awal. Hal ini dinilai berkontribusi terhadap munculnya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan keberatan. Pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam surat dakwaan yang akan diuji dalam persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan proyek strategis di salah satu pelabuhan utama di Indonesia.

(Udi)

Berita Terkait

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran
Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya
MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:41 WIB

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:07 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga Trenggalek, Polisi Selidiki Pelakunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Wajib Retribusi Diimbau Segera Melunasi Tunggakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Berita Terbaru