Lumineerdaily.com – Perbincangan mengenai hukum kurban selalu mengemuka menjelang Idul Adha. Di tengah meningkatnya kesadaran umat untuk beribadah, pertanyaan mendasar pun kembali muncul: apakah kurban itu wajib atau sekadar anjuran?
Dalam khazanah fikih Islam, jawaban atas pertanyaan ini tidak tunggal. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda, meski semuanya sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang memiliki kedudukan penting, baik secara spiritual maupun sosial.
Mayoritas Ulama: Sunnah Muakkadah
Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menempatkan kurban sebagai sunnah muakkadah, yakni amalan yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Artinya, seseorang yang mampu berkurban sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Namun, jika tidak dilakukan, tidak sampai menimbulkan dosa. Meski demikian, meninggalkannya terutama bagi yang mampu dipandang sebagai kehilangan kesempatan meraih keutamaan besar.
Mazhab Hanafi: Wajib bagi yang Mampu
Berbeda dengan pandangan mayoritas, mazhab Hanafi menilai kurban sebagai kewajiban bagi Muslim yang memenuhi syarat kemampuan ekonomi.
Pandangan ini berangkat dari kuatnya perintah berkurban dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat tersebut dipahami sebagai perintah yang memiliki bobot hukum kuat, sehingga bagi yang mampu namun meninggalkannya, dapat dianggap berdosa menurut perspektif ini.
Siapa yang Dianjurkan Berkurban?
Terlepas dari perbedaan hukum, para ulama sepakat bahwa kurban ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria berikut:
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal
- Memiliki kemampuan finansial
- Tidak sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi
Dengan demikian, kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan menjadi bentuk ibadah yang proporsional sesuai kemampuan.
Lebih dari Sekadar Ibadah Ritual
Dalam praktiknya, kurban tidak hanya dimaknai sebagai penyembelihan hewan. Ada nilai yang lebih dalam, yakni:
Penguatan ketakwaan kepada Allah SWT
Latihan keikhlasan dalam beribadah
Kepedulian sosial, melalui distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan
Nilai sosial inilah yang menjadikan kurban relevan dalam konteks kehidupan modern, terutama di tengah kesenjangan ekonomi.
Apakah Berdosa Jika Tidak Berkurban?
Jawabannya kembali pada sudut pandang mazhab yang diikuti:
Menurut mayoritas ulama: tidak berdosa, tetapi sangat disayangkan jika ditinggalkan oleh yang mampu
Menurut mazhab Hanafi: berpotensi berdosa jika seseorang mampu namun tidak melaksanakannya
Perbedaan ini menunjukkan bahwa kurban memiliki posisi yang serius dalam ajaran Islam, meski dengan pendekatan hukum yang berbeda.
Refleksi di Tengah Realitas
Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, kurban juga mengalami adaptasi. Banyak masyarakat kini memilih skema kolektif, seperti berkurban satu ekor sapi secara bersama-sama.
Selain itu, tren menabung kurban sejak awal tahun hingga program digital kurban menunjukkan bahwa ibadah ini semakin inklusif dan mudah diakses.
Perbedaan pandangan tentang hukum kurban bukanlah kontradiksi, melainkan kekayaan dalam tradisi keilmuan Islam. Yang terpenting, esensi kurban tetap sama: mendekatkan diri kepada Allah sekaligus berbagi dengan sesama.
Bagi yang mampu, kurban menjadi kesempatan besar untuk meneguhkan keimanan dan kepedulian sosial. Sementara bagi yang belum mampu, niat dan usaha tetap menjadi bagian dari ibadah itu sendiri.
(gun)







