Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mulai mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan awal.
Fokus penanganan mengarah pada tata kelola penyewaan stand dan lahan di sejumlah pasar yang berada di bawah naungan PDPS. Dugaan pelanggaran disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Dari penelusuran awal, persoalan tidak berdiri sendiri di satu lokasi. Indikasi penyimpangan tersebar di beberapa wilayah operasional yang mencakup puluhan unit pasar. Dalam praktiknya, ditemukan penggunaan stand dan lahan tanpa didukung dokumen perjanjian resmi.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada lemahnya pengawasan dan pengendalian aset. Tanpa dasar administrasi yang jelas, proses penarikan retribusi atau sewa menjadi tidak terukur. Bahkan, terdapat indikasi aliran pembayaran yang tidak tercatat secara sistematis.
Tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian hak penggunaan stand yang tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan. Pola ini dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Untuk memperkuat pembuktian, aparat kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PDPS di kawasan Surabaya. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kejaksaan menyatakan tengah menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan aset tersebut. Proses pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelaah dokumen yang telah disita.
Sejauh ini, besaran potensi kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun, nilai kerugian diperkirakan signifikan seiring banyaknya aset yang diduga dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti dinyatakan cukup.
(Udi)







