Kepatuhan LHKPN Belum Maksimal, KPK Catat Puluhan Ribu Pejabat Belum Lapor

- Pewarta

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih belum optimal. Hingga pertengahan Maret 2026, persentase pelaporan belum mencapai target penuh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan ribu wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya. Jumlah tersebut berasal dari total ratusan ribu pejabat yang diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan setiap tahunnya.

Menurutnya, batas akhir pelaporan tinggal menghitung hari. Karena itu, para pejabat diminta segera menuntaskan kewajiban tersebut dengan menyampaikan data secara lengkap dan sesuai ketentuan.

Kewajiban LHKPN mencakup berbagai unsur penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga tinggi, anggota kabinet, kepala daerah, hingga pejabat di lingkungan badan usaha milik negara dan daerah. Pelaporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

KPK juga menekankan bahwa keterbukaan informasi terkait harta kekayaan pejabat bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi. Dengan pelaporan yang akurat, publik dapat ikut mengawasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

Bagi pejabat yang belum melaporkan, KPK telah menyediakan sistem pelaporan berbasis daring yang dapat diakses kapan saja. Melalui sistem tersebut, proses pengisian hingga verifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Ke depan, lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan terus meningkat seiring dengan penguatan komitmen integritas di kalangan penyelenggara negara. Transparansi dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(YN).

Berita Terkait

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?
BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan
Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional
Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa
Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan
HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:01 WIB

Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 - 20:44 WIB

Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB