JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara guna membahas langkah pemulihan bagi saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Rapat dihadiri perwakilan kementerian yang membidangi hukum dan HAM, sektor kesehatan, serta lembaga independen seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). BPJS Kesehatan juga turut dilibatkan dalam pembahasan, khususnya terkait jaminan layanan kesehatan bagi para korban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang hingga kini masih membutuhkan perhatian serius dari negara.
Menurutnya, pemulihan tidak hanya terbatas pada pengakuan, melainkan juga harus menyentuh aspek konkret seperti jaminan sosial, layanan kesehatan, hingga dukungan ekonomi bagi korban dan keluarganya.
“Negara harus memastikan korban mendapatkan haknya, baik dalam bentuk layanan kesehatan maupun dukungan lain yang dapat menunjang kehidupan mereka,” ujarnya.
Komisi XIII menilai, keterlibatan lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar program pemulihan berjalan terpadu dan tepat sasaran. Sinkronisasi kebijakan dinilai menjadi kunci untuk mempercepat realisasi berbagai program yang telah direncanakan.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya skema kompensasi yang layak bagi para korban. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kerentanan sosial yang selama ini dialami, sekaligus memberikan rasa keadilan.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Komisi XIII sebelumnya yang menemukan masih adanya kendala dalam implementasi program pemulihan di lapangan.
Melalui forum ini, DPR mendorong pemerintah untuk segera memperkuat koordinasi dan mempercepat pelaksanaan kebijakan pemulihan. Upaya tersebut diharapkan dapat mempertegas kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
(Yon)







