Lumineerdaily.com, Trenggalek – operasional tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, masih belum menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Trenggalek antara PT Djawani Gunung Abadi dan warga setempat berakhir tanpa kesepakatan, Selasa (6/1/2026).
Mediasi yang berlangsung hampir dua jam tersebut justru menegaskan perbedaan sikap kedua belah pihak. Warga bersikukuh menolak aktivitas tambang, sementara perusahaan tetap berpegang pada legalitas izin yang telah dikantongi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto, menyatakan kebuntuan ini menunjukkan bahwa persoalan tambang tidak bisa diselesaikan hanya melalui forum rapat.
“DPRD hanya memfasilitasi. Untuk aspek perizinan, itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Wahyudianto.
DPRD Akui Belum Temukan Akar Masalah
Wahyudianto mengakui DPRD belum dapat menyimpulkan akar konflik tambang galian C di Desa Ngentrong. Pasalnya, informasi yang diperoleh masih bersumber dari pemaparan sepihak dalam forum resmi, tanpa peninjauan langsung ke lapangan.
Menurutnya, konflik yang terjadi belum tentu disebabkan oleh izin atau aktivitas teknis semata, melainkan bisa dipicu faktor sosial yang belum terungkap.
“Kesimpulan baru bisa diambil setelah kami turun langsung ke masyarakat dan melihat kondisi riil di lapangan,” katanya.
Keluhan Warga vs Klaim Kompensasi Perusahaan
Dalam RDP tersebut, perwakilan warga menyampaikan keluhan terkait dampak tambang galian C, mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga keresahan sosial. Warga juga menilai kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan.
Sebaliknya, PT Djawani Gunung Abadi mengklaim telah menyalurkan kompensasi sesuai kesepakatan, dari tingkat RT hingga pemerintah desa. Perusahaan juga menegaskan operasional tambang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Tambang Lain Tak Bermasalah, DPRD Pertanyakan Penyebab
Komisi III DPRD Trenggalek turut menyoroti fakta bahwa terdapat tambang galian C lain di wilayah Desa Ngentrong yang beroperasi tanpa konflik sosial. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penyebab spesifik penolakan terhadap satu perusahaan tertentu.
Namun DPRD memilih bersikap hati-hati dan tidak berspekulasi sebelum melakukan pengecekan langsung di lapangan.
DPRD Trenggalek Jadwalkan Sidak Tambang
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Trenggalek berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Desa Ngentrong. Langkah ini dilakukan untuk menggali fakta lapangan sekaligus mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan perusahaan.
DPRD berharap hasil sidak dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk membuka ruang dialog baru guna meredam konflik yang berlarut-larut.
“Tujuan kami mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan dan konflik ini bisa diselesaikan secara bermartabat,” pungkas Wahyudianto.
(gun).







