JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset pada Selasa, 17 November 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Aset yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu mobil merk Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap pihak swasta karena aset-aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Identitas pemilik aset saat ini belum diungkap. “Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi pemulihan aset,” kata Budi, Rabu (19/11/2025).
Kasus ini terkait dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan peraturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, dan 8 persen bagi haji khusus. Namun, pembagian tambahan kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menyebut bahwa sejumlah biro perjalanan haji dan umrah swasta di seluruh Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus tahun 2024. Lebih dari 350 travel haji telah diperiksa untuk memastikan perhitungan kerugian negara.
Perhitungan awal KPK menunjukkan dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.







