KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset pada Selasa, 17 November 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Aset yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu mobil merk Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap pihak swasta karena aset-aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Identitas pemilik aset saat ini belum diungkap. “Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi pemulihan aset,” kata Budi, Rabu (19/11/2025).

Kasus ini terkait dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan peraturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, dan 8 persen bagi haji khusus. Namun, pembagian tambahan kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menyebut bahwa sejumlah biro perjalanan haji dan umrah swasta di seluruh Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus tahun 2024. Lebih dari 350 travel haji telah diperiksa untuk memastikan perhitungan kerugian negara.

Perhitungan awal KPK menunjukkan dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran
Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan
Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi
Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:58 WIB

Menag: Anak Tak Cukup Melek Digital, Harus Berakhlak sebelum Masuk Dunia Maya

Berita Terbaru