TULUNGAGUNG, lumineedaily.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung menemukan mayoritas Sarana Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di wilayahnya belum memenuhi standar pengolahan limbah sesuai ketentuan pemerintah.
Temuan itu diperoleh setelah DLH melakukan survei terhadap 41 SPPG yang telah beroperasi di Tulungagung.
Hasil pemantauan menunjukkan masih banyak instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum berjalan optimal dan membutuhkan penyesuaian agar sesuai standar dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 276 Tahun 2025.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan lingkungan permukiman warga di sekitar lokasi operasional SPPG.
Jika sistem pengolahan limbah tidak berjalan baik, potensi dampak yang muncul bukan hanya bau tidak sedap, tetapi juga risiko pencemaran saluran air, genangan limbah, hingga gangguan kenyamanan lingkungan.
Kondisi tersebut sebelumnya sempat memicu keluhan warga di kawasan Tunggulsari.
Kasus di wilayah itu menjadi catatan bagi pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak meluas ke titik lain, terutama mengingat jumlah SPPG yang cukup banyak dan tersebar di sejumlah wilayah.
DLH menyebut ada tujuh tahapan pengolahan limbah yang wajib dipenuhi setiap SPPG.
Tahapan tersebut menjadi standar minimal agar limbah hasil operasional tidak langsung berdampak pada lingkungan sekitar.
Selain peningkatan sistem IPAL, pengelola juga diminta menyesuaikan kapasitas penampungan limbah dengan volume buangan harian.
Langkah ini dinilai penting karena aktivitas operasional SPPG menghasilkan limbah cair rutin yang harus dikelola secara konsisten.
Tak hanya infrastruktur, pengelola juga diminta menyiapkan petugas teknis yang memahami pemantauan dan pengoperasian sistem pengolahan limbah.
Tanpa pengawasan teknis yang memadai, fasilitas IPAL berisiko hanya tersedia secara fisik tetapi tidak berfungsi optimal.
Bagi warga, persoalan limbah dari fasilitas pangan seperti SPPG bukan hal sepele.
Selain menyangkut kenyamanan tempat tinggal, kualitas lingkungan juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama jika pencemaran berdampak pada drainase, sumber air, atau area aktivitas warga.
DLH memastikan pengawasan akan terus dilakukan terhadap SPPG lain yang belum diperiksa.
Pemeriksaan berkala disebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh fasilitas pengolahan limbah berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah permukiman.
(gun)













