Lumineerdaily.com, Tulungagung – Festival Tulungagung Djadoel yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-820 Kabupaten Tulungagung berlangsung di ruang publik utama kota dan menyedot ribuan pengunjung. Namun di balik kemeriahan perayaan, muncul persoalan pungutan parkir yang kini dilaporkan sebagai dugaan pungutan liar (pungli). Hingga laporan itu masuk ke ranah hukum, Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sejumlah warga mengeluhkan pungutan parkir yang diterapkan selama festival berlangsung tanpa disertai informasi legalitas, karcis resmi, maupun kejelasan siapa pengelolanya. Di tengah kemacetan parah dan arus kendaraan yang tersendat di sekitar lokasi acara, publik tidak memperoleh kepastian apakah pungutan tersebut sah, diatur secara resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini kian mencuat setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan parkir maupun rekayasa lalu lintas selama Festival Tulungagung Djadoel berlangsung. Padahal, pengelolaan parkir dan lalu lintas di ruang publik merupakan kewenangan teknis yang berada di bawah Dishub.
“Kami tidak menerima koordinasi ataupun permohonan terkait pengelolaan parkir kegiatan tersebut,” kata Kepala Bidang Parkir Dishub Tulungagung, Ronald.
Menurutnya, tanpa pelibatan Dishub, tidak ada dasar penetapan tarif parkir, tidak ada mekanisme pengawasan di lapangan, serta tidak ada jaminan bahwa pungutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini membuat batas antara retribusi resmi dan pungutan liar menjadi kabur.
Di sisi lain, kepolisian membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungli parkir tersebut. Satreskrim Polres Tulungagung menyatakan saat ini tengah melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan parkir festival.
Masuknya persoalan parkir Festival Tulungagung Djadoel ke ranah hukum menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola kegiatan resmi daerah. Festival hari jadi yang membawa nama pemerintah daerah seharusnya berada dalam kendali administratif yang jelas, mulai dari perizinan, pengamanan, hingga pengelolaan keuangan.
Namun hingga kini, Pemkab Tulungagung belum menjelaskan siapa penanggung jawab teknis penyelenggaraan festival, bagaimana mekanisme pengelolaan parkir ditetapkan, serta ke mana aliran dana pungutan parkir seharusnya dipertanggungjawabkan. Sikap diam ini justru menempatkan pemerintah daerah dalam sorotan publik, bukan sebagai pengendali kegiatan, melainkan sebagai pihak yang membiarkan persoalan terjadi.
Perayaan hari jadi yang semestinya mencerminkan pelayanan publik dan kebanggaan daerah kini berubah menjadi ujian akuntabilitas dan transparansi pemerintahan di tingkat lokal.
(GN).







