Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lumineerdaily.com – Pemerintah menjamin seluruh kekurangan pembayaran Dana Desa tahun anggaran 2025 akan terpenuhi pada 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2025).

Yandri menegaskan, pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 tidak akan mengurangi alokasi Dana Desa untuk tahun 2026. “Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dibayarkan pada 2026, bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, alokasi Dana Desa 2026 tetap utuh,” ujarnya.

Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif antara Kemendes PDT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah asosiasi desa seperti Apdesi Merah Putih, Papdesi, AKSI, PPDI, dan PABPDSI. Langkah ini sekaligus melengkapi aturan terbaru terkait Dana Desa, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

Yandri menjelaskan, terdapat empat mekanisme teknis yang akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pembayaran kekurangan Dana Desa di tahun anggaran berikutnya. Pertama, pemanfaatan sisa Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum dibayarkan. Kedua, penggunaan dana penyertaan modal desa yang belum disalurkan ke BUMDes atau BUMDes Bersama, termasuk untuk program ketahanan pangan.

Ketiga, pemanfaatan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk sumber pendapatan selain Dana Desa, dan penundaan kegiatan yang belum dilaksanakan. Keempat, memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025.

Lebih lanjut, Mendes PDT menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemendes PDT akan menerbitkan surat edaran bersama. Surat tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti pembayaran kekurangan Dana Desa.

Langkah pemerintah ini mendapat respons positif dari sejumlah asosiasi desa yang hadir dalam pembahasan. Mereka menilai keputusan tersebut menjadi solusi konkret untuk menjamin kelancaran penyaluran Dana Desa tanpa mengganggu program pembangunan desa di tahun 2026.

Berita Terkait

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan
Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi
Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik
DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang
Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu
Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto
Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Fokus Atur Perlindungan Mitra Pengemudi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:59 WIB

15 Kolonel TNI Pecah Bintang Desember 2025: Daftar Mutasi dan Promosi Jabatan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:57 WIB

Prabowo Lantik Enam Dubes, dari Diplomat Karier hingga Musisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:45 WIB

Megawati Instruksikan Dapur Umum Baguna PDIP Layani Korban Bencana Tanpa Sekat Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:12 WIB

Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayarkan Tahun Depan

Rabu, 19 November 2025 - 20:27 WIB

DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang

Rabu, 19 November 2025 - 20:12 WIB

Kemenaker Dinilai Lalai, Penetapan Upah Minimum 2026 Terancam Molor

Rabu, 19 November 2025 - 20:06 WIB

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Penyesuaian Pidana Terlebih Dahulu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Bupati Trenggalek Ungkap Fakta Mengejutkan : Bung Karno Pernah Ngaji di Mojokerto

Berita Terbaru