TULUNGAGUNG, lumineerdaily.com – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk dijual kembali.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli sekaligus pengisian ulang gas portable secara ilegal.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas isi ulang gas portable dari tabung LPG subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung,” ajarannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus.
Modus yang digunakan dengan memasang alat pengisian antara tabung LPG subsidi dan tabung portable.
Tabung LPG kemudian dibalik agar gas berpindah ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga berat isi mencapai sekitar 320 hingga 335 gram.
Setelah proses selesai, tabung portable dijual kepada konsumen dengan harga bervariasi.
Untuk jasa isi ulang saja, pelaku mematok harga sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000 per tabung.
Sementara isi ulang lengkap dengan kaleng portable dijual sekitar Rp13.000.
Polisi menyebut satu tabung LPG subsidi 3 kilogram dapat digunakan untuk mengisi sekitar 10 tabung gas portable.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (20/4/2026) ketika petugas mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut, Tulungagung.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi terisi maupun kosong.
Dari hasil pendalaman, diketahui barang tersebut diperoleh dari tersangka AB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan membawa tersangka ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari saksi RP, petugas menyita 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong.
Sementara dari tersangka diamankan satu tabung LPG 3 kilogram berisi, satu tabung kosong, satu alat pengisian ulang, 24 tabung portable kosong, dan satu tabung portable berisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan distribusi barang subsidi serta perlindungan konsumen.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan barang subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima.
(gun)













