Tulungagung – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangrejo dengan dukungan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung serta Unit Reskrim Polsek Sendang.
Kasus penjambretan ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Dusun Mojogithik, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Korban diketahui seorang perempuan berinisial NFR (24), warga Kecamatan Sendang, Tulungagung, yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.
Kapolsek Karangrejo AKP Nenny Sasongko menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Karangrejo segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan satuan terkait,” ujar AKP Nenny Sasongko, Senin (26/1/2026).
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban dari arah belakang di lokasi yang relatif sepi dan minim penerangan. Saat situasi dirasa aman, pelaku menarik paksa barang bawaan korban hingga menyebabkan korban terjatuh ke jalan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi berupa sejumlah barang pribadi.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian serta melakukan analisis terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Sendang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di kediamannya.

“Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku dan berlangsung tanpa perlawanan. Situasi saat itu dalam keadaan aman dan kondusif,” kata AKP Nenny.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, beberapa unit telepon genggam milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pencocokan barang bukti dengan keterangan korban guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali selama Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dua di antaranya dilaporkan tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor,” ujar AKP Nenny Sasongko.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Karangrejo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Karangrejo.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan di wilayah rawan kejahatan,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari atau melintas di jalan yang sepi. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Nenny Sasongko.
(gun).







