Lumineerdaily – Besaran gaji dan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus menjadi sorotan masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik selama masa kontraknya. Ternyata, peluang kenaikan gaji sudah tersirat dalam regulasi yang berlaku.
Saat ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berada pada tahap penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Kepegawaian (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tingginya jumlah usulan dan perlunya verifikasi data membuat penerbitan NI dan SK belum sepenuhnya rampung.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. Setiap PPK wajib menyesuaikan SK dengan kebutuhan anggaran dan beban kerja instansinya sebelum menetapkan pegawai.
SK menjadi dokumen utama yang memuat kontrak, jam kerja, dan besaran gaji. Baru setelah memperoleh SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), pegawai dapat mulai bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kemungkinan yang memungkinkan pegawai mendapatkan kenaikan gaji, meski skemanya tidak diatur secara rinci. Faktor eksternal seperti kebijakan instansi, perubahan standar pengupahan, dan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa memengaruhi kenaikan tersebut. Jika UMP dijadikan acuan, gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi naik seiring perubahan UMP.
Selain itu, penambahan jam kerja atau kebijakan internal instansi juga bisa menjadi dasar penyesuaian gaji. Kenaikan umumnya mengikuti mekanisme penghasilan pegawai dengan status serupa.
Peluang kenaikan gaji juga muncul saat kontrak diperpanjang atau pegawai kembali diangkat. Pada momen tersebut, instansi biasanya meninjau ulang besaran gaji sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Dengan begitu, peningkatan penghasilan tetap terbuka baik dari pemerintah pusat, kebijakan daerah, maupun penyesuaian standar upah.
Namun, selama kontrak berjalan, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya tetap. Angkanya terikat pada perjanjian kerja awal, sehingga kenaikan biasanya baru terjadi saat perpanjangan kontrak, bukan di tengah masa kontrak.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025 disebutkan bahwa PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan per triwulan atau tahunan, termasuk capaian kinerja organisasi. Diktum ke-18 menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, meski belum ada skema kenaikan gaji yang diatur secara rinci, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki ruang untuk peningkatan penghasilan maupun perubahan status kerja sesuai evaluasi dan kebijakan instansi.







