PPPK Paruh Waktu: Bisakah Gaji Naik di Tengah Kontrak? Simak Faktanya

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily – Besaran gaji dan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus menjadi sorotan masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik selama masa kontraknya. Ternyata, peluang kenaikan gaji sudah tersirat dalam regulasi yang berlaku.

Saat ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berada pada tahap penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Kepegawaian (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tingginya jumlah usulan dan perlunya verifikasi data membuat penerbitan NI dan SK belum sepenuhnya rampung.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. Setiap PPK wajib menyesuaikan SK dengan kebutuhan anggaran dan beban kerja instansinya sebelum menetapkan pegawai.

SK menjadi dokumen utama yang memuat kontrak, jam kerja, dan besaran gaji. Baru setelah memperoleh SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), pegawai dapat mulai bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kemungkinan yang memungkinkan pegawai mendapatkan kenaikan gaji, meski skemanya tidak diatur secara rinci. Faktor eksternal seperti kebijakan instansi, perubahan standar pengupahan, dan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa memengaruhi kenaikan tersebut. Jika UMP dijadikan acuan, gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi naik seiring perubahan UMP.

Selain itu, penambahan jam kerja atau kebijakan internal instansi juga bisa menjadi dasar penyesuaian gaji. Kenaikan umumnya mengikuti mekanisme penghasilan pegawai dengan status serupa.

Peluang kenaikan gaji juga muncul saat kontrak diperpanjang atau pegawai kembali diangkat. Pada momen tersebut, instansi biasanya meninjau ulang besaran gaji sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Dengan begitu, peningkatan penghasilan tetap terbuka baik dari pemerintah pusat, kebijakan daerah, maupun penyesuaian standar upah.

Namun, selama kontrak berjalan, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya tetap. Angkanya terikat pada perjanjian kerja awal, sehingga kenaikan biasanya baru terjadi saat perpanjangan kontrak, bukan di tengah masa kontrak.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025 disebutkan bahwa PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan per triwulan atau tahunan, termasuk capaian kinerja organisasi. Diktum ke-18 menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, meski belum ada skema kenaikan gaji yang diatur secara rinci, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki ruang untuk peningkatan penghasilan maupun perubahan status kerja sesuai evaluasi dan kebijakan instansi.

Berita Terkait

Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam
Cekcok Antar Kru PO di Kediri Viral di Medsos, Picu Kemacetan dan Pro-Kontra Netizen
Prediksi Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Ribuan Rekening Scam Diblokir, OJK Akui Dana Korban yang Terselamatkan Masih Minim
KTP Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus e-KTP Baru, Offline dan Online
Enam Orang Meninggal Akibat Pesta Minuman Keras di Jember, Warga Diminta Waspada
Pencarian Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya di Pulau Padar Masih Berlanjut, SAR Temukan Life Jacket
Jakarta Memilih Berdoa: Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Tengah Bencana Nasional

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 00:49 WIB

Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:13 WIB

Cekcok Antar Kru PO di Kediri Viral di Medsos, Picu Kemacetan dan Pro-Kontra Netizen

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:10 WIB

Prediksi Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:37 WIB

Ribuan Rekening Scam Diblokir, OJK Akui Dana Korban yang Terselamatkan Masih Minim

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:27 WIB

KTP Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus e-KTP Baru, Offline dan Online

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:33 WIB

Enam Orang Meninggal Akibat Pesta Minuman Keras di Jember, Warga Diminta Waspada

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:21 WIB

Pencarian Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya di Pulau Padar Masih Berlanjut, SAR Temukan Life Jacket

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:14 WIB

Jakarta Memilih Berdoa: Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Tengah Bencana Nasional

Berita Terbaru