Residivis Pengeroyokan Bakar Istri di Jatinegara, Polisi Tangkap Pelaku

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lumineerdaily – Seorang pria berinisial JPT alias Ance (26) ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2024. Saat itu, JPT diketahui menyerang seorang pedagang bubur kacang ijo keliling bernama Kusnadin di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang. Aksi pengeroyokan dan perusakan gerobak tersebut membuat JPT sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara atas kasus tersebut,” kata Robby.

Motif pembakaran terhadap istrinya diduga kuat karena cemburu dan curiga korban berselingkuh. Polisi menyebut sebelum kejadian, adik tersangka melihat korban berjalan bersama seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan CAM.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).

Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena statusnya residivis, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan KDRT serta pengawasan terhadap pelaku residivis kasus kekerasan di masyarakat.

Berita Terkait

Polres Tulungagung Tangkap Makelar Diduga Gelapkan Uang Penjualan 9 Mobil

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:39 WIB

Polres Tulungagung Tangkap Makelar Diduga Gelapkan Uang Penjualan 9 Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Residivis Pengeroyokan Bakar Istri di Jatinegara, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru