Residivis Pengeroyokan Bakar Istri di Jatinegara, Polisi Tangkap Pelaku

- Pewarta

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lumineerdaily – Seorang pria berinisial JPT alias Ance (26) ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2024. Saat itu, JPT diketahui menyerang seorang pedagang bubur kacang ijo keliling bernama Kusnadin di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang. Aksi pengeroyokan dan perusakan gerobak tersebut membuat JPT sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara atas kasus tersebut,” kata Robby.

Motif pembakaran terhadap istrinya diduga kuat karena cemburu dan curiga korban berselingkuh. Polisi menyebut sebelum kejadian, adik tersangka melihat korban berjalan bersama seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan CAM.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).

Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena statusnya residivis, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan KDRT serta pengawasan terhadap pelaku residivis kasus kekerasan di masyarakat.

Berita Terkait

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?
BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan
Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional
Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa
Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan
HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:01 WIB

Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 - 20:44 WIB

Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB