RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergerak. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III mulai memperdalam substansi beleid tersebut dengan melibatkan kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Forum ini difokuskan untuk menguji arah kebijakan serta memperkaya draf regulasi yang tengah disusun agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus implementatif.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menekankan pentingnya masukan dari kalangan akademik untuk memastikan regulasi yang lahir tidak hanya tajam dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Sejumlah akademisi diundang untuk memberikan pandangan kritis, termasuk dari perguruan tinggi negeri ternama. Mereka diminta menyampaikan catatan atas draf yang ada, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang selama ini menjadi perdebatan.

Isu ini menjadi salah satu titik krusial. Di satu sisi, regulasi tersebut dianggap penting untuk mengejar aset hasil kejahatan yang sulit disentuh melalui mekanisme konvensional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak milik jika tidak diatur secara ketat.

Dalam forum tersebut, para pakar menyoroti perlunya batasan yang jelas agar kewenangan negara tidak melampaui prinsip due process of law. Mekanisme pembuktian, perlindungan bagi pihak ketiga, hingga prosedur keberatan menjadi aspek yang dinilai harus dirumuskan secara rinci.

Selain itu, sinkronisasi dengan sistem hukum yang sudah ada juga menjadi perhatian. RUU ini harus mampu berjalan seiring dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi lain yang mengatur tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Anggota Komisi III yang hadir turut memberikan respons atas berbagai masukan tersebut. Beberapa menekankan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat kejahatan, terutama korupsi yang selama ini dinilai sulit dikembalikan secara maksimal.

Namun, sebagian lainnya mengingatkan agar proses legislasi tidak terburu-buru. Mereka menilai, regulasi yang menyangkut perampasan aset harus disusun dengan kehati-hatian tinggi karena bersinggungan langsung dengan hak dasar warga negara.

Pembahasan yang berlangsung menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak sekadar menjadi instrumen hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek sensitif antara kepentingan negara dan perlindungan individu.

Hingga kini, proses pengayaan materi masih terus berjalan. Komisi III membuka ruang bagi berbagai masukan lanjutan sebelum draf tersebut dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Jika rampung, regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen kunci dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Namun pertanyaannya tetap sama: apakah aturan ini akan menjadi solusi efektif, atau justru membuka ruang baru bagi perdebatan hukum di masa depan?

(Yn)

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran
Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung
Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan
Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru
Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Lindungi Anak atau Hadapi Sanksi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trump Sindir Armada Inggris, Retakan Aliansi Barat Makin Terbuka di Tengah Ketegangan Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:29 WIB

Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:54 WIB

Lelang Aset Korupsi Maret 2026, KPK Setor Rp10,9 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Jejak Pemikir Pertahanan Itu Kini Tinggal Kenangan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:27 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru

Berita Terbaru