Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergerak. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III mulai memperdalam substansi beleid tersebut dengan melibatkan kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Forum ini difokuskan untuk menguji arah kebijakan serta memperkaya draf regulasi yang tengah disusun agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus implementatif.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menekankan pentingnya masukan dari kalangan akademik untuk memastikan regulasi yang lahir tidak hanya tajam dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan.
Sejumlah akademisi diundang untuk memberikan pandangan kritis, termasuk dari perguruan tinggi negeri ternama. Mereka diminta menyampaikan catatan atas draf yang ada, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang selama ini menjadi perdebatan.
Isu ini menjadi salah satu titik krusial. Di satu sisi, regulasi tersebut dianggap penting untuk mengejar aset hasil kejahatan yang sulit disentuh melalui mekanisme konvensional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak milik jika tidak diatur secara ketat.
Dalam forum tersebut, para pakar menyoroti perlunya batasan yang jelas agar kewenangan negara tidak melampaui prinsip due process of law. Mekanisme pembuktian, perlindungan bagi pihak ketiga, hingga prosedur keberatan menjadi aspek yang dinilai harus dirumuskan secara rinci.
Selain itu, sinkronisasi dengan sistem hukum yang sudah ada juga menjadi perhatian. RUU ini harus mampu berjalan seiring dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi lain yang mengatur tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Anggota Komisi III yang hadir turut memberikan respons atas berbagai masukan tersebut. Beberapa menekankan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat kejahatan, terutama korupsi yang selama ini dinilai sulit dikembalikan secara maksimal.
Namun, sebagian lainnya mengingatkan agar proses legislasi tidak terburu-buru. Mereka menilai, regulasi yang menyangkut perampasan aset harus disusun dengan kehati-hatian tinggi karena bersinggungan langsung dengan hak dasar warga negara.
Pembahasan yang berlangsung menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak sekadar menjadi instrumen hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek sensitif antara kepentingan negara dan perlindungan individu.
Hingga kini, proses pengayaan materi masih terus berjalan. Komisi III membuka ruang bagi berbagai masukan lanjutan sebelum draf tersebut dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Jika rampung, regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen kunci dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Namun pertanyaannya tetap sama: apakah aturan ini akan menjadi solusi efektif, atau justru membuka ruang baru bagi perdebatan hukum di masa depan?
(Yn)







