Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru

- Pewarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andre Yunus

Foto: Andre Yunus

Jakarta – Komnas HAM resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Status ini dinilai krusial, terutama dalam menghadapi proses hukum yang berpotensi berlanjut.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Surat keterangan resmi juga telah diterbitkan dan kini menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum terhadap Andrie.

“Status ini memiliki banyak kegunaan, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK, serta dalam proses peradilan ke depan,” ujar Pramono, Kamis (26/3/2026).

Penetapan sebagai Pembela HAM bukan sekadar simbolik. Dalam praktiknya, status ini memberikan pengakuan resmi bahwa aktivitas yang dilakukan individu tersebut berada dalam koridor perjuangan hak asasi manusia. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan perlindungan, termasuk dari potensi kriminalisasi atau tekanan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan pihaknya telah melakukan langkah awal dengan mendatangi RSCM guna menggali informasi terkait kondisi Andrie Yunus.

Pertemuan dilakukan bersama jajaran pimpinan rumah sakit dan tim dokter yang menangani. Fokusnya adalah memastikan prosedur medis yang dilakukan serta kondisi terkini Andrie sejak pertama kali dirawat.

“Kami juga akan memastikan kondisi korban. Namun, kunjungan dilakukan dengan tetap menghormati protokol rumah sakit, sehingga tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pembatas yang ada,” kata Anis.

Langkah Komnas HAM ini menjadi sinyal bahwa kasus yang melibatkan Andrie Yunus tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah masuk dalam perhatian serius lembaga negara. Sorotan kini tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum dan institusi terkait merespons status tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu perlindungan aktivis, penetapan ini juga menguji komitmen negara dalam menjamin ruang aman bagi pembela HAM. Apakah status tersebut benar-benar efektif melindungi, atau justru hanya menjadi formalitas administratif—pertanyaan itu kini mulai mengemuka.

(yon)

Berita Terkait

Nyaris Seribu Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki Asal-Usulnya
Tito Karnavian Soroti Pengelolaan Pokir DPRD, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme hingga Pengawasannya
Mengenal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Bukan Dana Pribadi Dewan, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme, dan Pengawasannya
Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran
OTT Bupati Lombok Barat Tambah Daftar Kepala Daerah yang Terjerat KPK Sepanjang 2026
Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN: Dari Pemburu Buronan ke Balik Jeruji, Setelah Dicopot Kini Jadi Tersangka
321 WNA Digerebek di Jakarta Barat, 275 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Internasional
Bareskrim Sikat Gudang Bawang Ilegal di Pontianak, Puluhan Ton Disita

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Nyaris Seribu Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki Asal-Usulnya

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:24 WIB

Tito Karnavian Soroti Pengelolaan Pokir DPRD, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme hingga Pengawasannya

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:05 WIB

Mengenal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Bukan Dana Pribadi Dewan, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme, dan Pengawasannya

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:41 WIB

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:20 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Tambah Daftar Kepala Daerah yang Terjerat KPK Sepanjang 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN: Dari Pemburu Buronan ke Balik Jeruji, Setelah Dicopot Kini Jadi Tersangka

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:54 WIB

321 WNA Digerebek di Jakarta Barat, 275 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Internasional

Jumat, 17 April 2026 - 10:23 WIB

Bareskrim Sikat Gudang Bawang Ilegal di Pontianak, Puluhan Ton Disita

Berita Terbaru