Malang
, Lumineerdaily – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) resmi digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya Klas 1A Khusus Sidoarjo, Kamis (13/11/2025). Dua terdakwa, AW dan HS, hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan mark up harga saat pengadaan lahan, sehingga merugikan keuangan negara. Mereka didakwa dengan dua lapis dakwaan: dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malang, Agung Tri Radityo, SH MH, menegaskan bahwa proses hukum ini akan diawasi secara ketat.
“Perbuatan AW dan HS terbukti menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Kami pastikan persidangan berjalan transparan dan adil, serta upaya pemulihan kerugian negara bisa terlaksana,” ujar Agung.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan. Untuk AW, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 20 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum. Sedangkan HS dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu, 27 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk memantau jalannya persidangan, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi yang terus digalakkan di Indonesia.
Sidang ini menjadi sorotan penting, mengingat kasus korupsi di sektor pendidikan selalu berdampak besar pada publik. Proses transparan dan pengawasan masyarakat menjadi kunci agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dipulihkan.







