Surabaya – Jalannya persidangan perkara judi online di Pengadilan Negeri Surabaya mendadak berubah tak biasa. Seorang terdakwa bernama Machfut justru menghadapi situasi membingungkan ketika majelis hakim menyatakan perkara yang menjeratnya telah lebih dulu diputus.
Peristiwa itu terjadi saat sidang dengan agenda pembacaan putusan hendak digelar. Jaksa penuntut umum yang hadir bersiap menjalankan proses sebagaimana agenda persidangan. Namun, majelis hakim menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus dalam sidang sebelumnya.
Pernyataan itu memicu kebingungan di ruang sidang. Jaksa maupun terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya sidang putusan yang dimaksud. Terdakwa bahkan menegaskan tidak pernah menghadiri persidangan pada waktu yang disebutkan majelis.
Hakim kemudian mencoba memastikan keberadaan terdakwa pada hari yang dimaksud. Dari keterangan yang disampaikan, terdakwa menyebut dirinya berada di rumah tahanan dan tidak mengikuti sidang apa pun.
Situasi tersebut membuat jalannya sidang tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim memilih menghentikan proses persidangan untuk menghindari kemungkinan terjadinya putusan ganda dalam satu perkara yang sama.
Terdakwa kemudian dibawa keluar ruang sidang oleh petugas, sementara jaksa penuntut umum tampak masih berkoordinasi terkait kondisi tersebut.
Perkara yang menjerat Machfut bermula dari penangkapan oleh aparat kepolisian di kawasan Surabaya. Dari penindakan itu, petugas mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian daring.
Dalam proses penyidikan, terdakwa disebut bermain permainan slot dengan menggunakan sejumlah uang sebagai taruhan. Aktivitas tersebut kemudian menjadi dasar penjeratan hukum terhadap dirinya.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan ketentuan pidana terkait perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga sidang tersebut berakhir tanpa kejelasan lanjutan, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme putusan yang disebut telah dijatuhkan sebelumnya. Kondisi ini membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan untuk memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
(Udi)







