Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Salah satu pasal yang kembali memicu perdebatan publik adalah ketentuan pidana terhadap praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.

Meski memuat ancaman pidana, pakar hukum menegaskan bahwa pasal tersebut tidak membuka ruang kriminalisasi massal dan justru dirancang untuk melindungi warga dari pelaporan sembarangan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa ketentuan kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang secara hukum diakui sebagai korban.

“Negara tidak bisa masuk begitu saja ke wilayah privat warga. Tanpa aduan dari keluarga inti, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak,” ujar Abdul.

Pelapor Dibatasi Ketat oleh Undang-Undang
Dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru, disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan aduan hanya suami atau istri yang sah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Menurut Abdul, pembatasan ini sengaja dibuat untuk mencegah praktik persekusi sosial dan main hakim sendiri.

“Warga sekitar, tokoh masyarakat, organisasi massa, atau pihak yang tidak punya hubungan keluarga tidak memiliki legal standing. Kalau tetap melapor, justru berisiko melanggar hukum,” kata dia.

Ia menambahkan, laporan tanpa dasar tersebut bahkan dapat berujung pada jerat pencemaran nama baik, karena menyangkut penyebaran tuduhan terhadap kehidupan pribadi orang lain.

Privasi Jadi Garis Batas Negara

Abdul menilai, konstruksi pasal ini menunjukkan bahwa KUHP baru masih menempatkan perlindungan privasi warga sebagai prinsip utama. Negara, kata dia, tidak diberi kewenangan untuk mengawasi atau menilai moral privat warganya secara aktif.

“Ini bukan delik umum. Aparat tidak bisa bertindak tanpa aduan sah. Jadi narasi soal razia kumpul kebo atau penggerebekan massal itu keliru,” ujarnya.

Beda dengan Pelanggaran Ketertiban Umum
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa laporan warga tetap dimungkinkan jika yang terjadi adalah pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau aktivitas yang mengganggu lingkungan sekitar.

“Tapi itu urusannya ketertiban umum, bukan soal hidup bersama. Pasalnya berbeda dan tidak bisa dicampur,” kata Abdul.

Pengaduan Bisa Dicabut.

KUHP baru juga memberi ruang bagi penyelesaian damai. Pengaduan terhadap pasal kumpul kebo dapat dicabut sebelum perkara diperiksa di pengadilan, sehingga tidak otomatis berujung pada pemidanaan.
Menurut Abdul, hal ini menegaskan bahwa pasal tersebut lebih berfungsi sebagai instrumen perlindungan relasi keluarga, bukan alat penindakan sosial.

Salah Kaprah di Ruang Publik

Abdul menilai kegaduhan publik lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman terhadap bunyi pasal. Tanpa pemahaman utuh, muncul kekhawatiran berlebihan seolah negara akan mengawasi ruang privat warga.

“Padahal secara hukum, justru ada pagar yang kuat agar warga tidak mudah dilaporkan,” ujarnya.

Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi menyesatkan dan memahami bahwa KUHP baru tetap membatasi kewenangan negara dalam urusan kehidupan pribadi.

(gn/yon).

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung
Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru
Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura
Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun
Operasi Senyap KPK Ungkap Politik Keluarga dalam Suap Proyek Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:29 WIB

Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:27 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:39 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:51 WIB

Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:48 WIB

Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Berita Terbaru