Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, ‘Aisyiyah Minta Negara Tegas dan Platform Patuh

- Pewarta

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Organisasi ini menilai regulasi baru menjadi instrumen penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, mengatakan tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat. Menurutnya, dunia digital kini tidak lagi sekadar ruang hiburan, tetapi juga arena interaksi sosial yang penuh risiko.

“Anak-anak sangat dekat dengan internet. Karena itu, negara perlu memastikan mereka terlindungi dari berbagai potensi ancaman,” ujarnya di Yogyakarta, Sabtu, (28/2/3/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Regulasi tersebut diperkuat melalui aturan turunan yang mewajibkan platform digital melakukan pembatasan usia, verifikasi pengguna, serta pengelolaan risiko konten.

Namun, ‘Aisyiyah mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan implementasi di lapangan. Hingga saat ini, kepatuhan sejumlah platform digital dinilai masih belum merata.

Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyoroti lemahnya sistem verifikasi usia yang berpotensi dimanfaatkan anak untuk mengakses layanan yang seharusnya dibatasi.

“Kalau pengawasan dan verifikasi tidak kuat, aturan ini bisa saja hanya formalitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap aplikasi berbasis pesan yang kerap menjadi jalur distribusi konten ilegal, mulai dari pornografi hingga praktik kejahatan digital lainnya.

Di sisi lain, organisasi tersebut menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada negara atau platform. Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai menjadi faktor kunci dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan teknologi.

Peningkatan literasi digital disebut sebagai langkah strategis untuk membekali anak dengan pemahaman tentang etika, keamanan, dan risiko di dunia maya. Tanpa itu, pembatasan teknis dinilai tidak akan cukup efektif.

Penerapan aturan ini menjadi awal dari upaya besar membangun ekosistem digital yang lebih aman. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat dalam mengawasi sekaligus mendampingi generasi muda di era digital.

(Red).

Berita Terkait

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?
BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan
Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional
Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa
Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan
HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:01 WIB

Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 - 20:44 WIB

Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terbaru