Mengenal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Bukan Dana Pribadi Dewan, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme, dan Pengawasannya

- Pewarta

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Lumineerdaily.com – Istilah Pokok Pikiran DPRD (Pokir) kembali menjadi perhatian setelah pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menaruh fokus pada tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah berbagai kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah maupun penyelenggara pemerintahan, masyarakat pun mulai mempertanyakan apa sebenarnya pokir, dari mana anggarannya berasal, dan bagaimana mekanisme penggunaannya.

Tidak sedikit masyarakat yang mengira pokir merupakan “jatah anggaran” milik anggota DPRD. Anggapan tersebut tidak benar. Pokir bukan dana pribadi anggota dewan dan tidak dapat digunakan secara bebas. Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyusunan program pembangunan daerah.

Apa Itu Pokir?

Pokok Pikiran DPRD adalah hasil penelaahan terhadap aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD, terutama melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, maupun komunikasi dengan konstituen di daerah pemilihannya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pokok pikiran DPRD merupakan masukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan harus diselaraskan dengan sasaran, prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.

Artinya, pokir bukan program yang muncul atas keinginan pribadi anggota DPRD, melainkan berasal dari kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat.

Dari Mana Anggaran Pokir Berasal?

Seluruh pembiayaan program yang berasal dari pokir menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

APBD sendiri bersumber dari berbagai pendapatan daerah, antara lain:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pajak daerah dan retribusi.
  2. Dana transfer dari pemerintah pusat.
  3. Pendapatan daerah lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena menggunakan uang negara, setiap program yang berasal dari pokir wajib mengikuti seluruh mekanisme pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Bagaimana Mekanisme Pokir?

Proses pokir tidak serta-merta langsung menjadi proyek pemerintah.

Tahapannya dimulai dari masyarakat yang menyampaikan usulan kepada anggota DPRD. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dalam kegiatan reses dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai pokok pikiran DPRD.

Selanjutnya pemerintah daerah melalui perangkat daerah (OPD) melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Apabila sesuai dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah, usulan dapat dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan selanjutnya dibahas dalam penyusunan APBD bersama DPRD.

Dengan demikian, tidak semua usulan pokir otomatis disetujui karena tetap harus melalui proses perencanaan dan pembahasan sesuai ketentuan.

Untuk Apa Pokir Digunakan?

Pokir umumnya digunakan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

Contohnya antara lain pembangunan atau perbaikan jalan desa, saluran irigasi, drainase, penerangan jalan umum, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, bantuan sarana pertanian, fasilitas olahraga, hingga pembangunan fasilitas umum lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Program-program tersebut tetap dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang, bukan oleh anggota DPRD.

Apakah Anggota DPRD Mengelola Anggaran Pokir?

Tidak.

Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, maupun pejabat pengadaan barang dan jasa.

Kewenangan melaksanakan program, memilih penyedia jasa, menandatangani kontrak, mengawasi pekerjaan, hingga melakukan pembayaran berada pada pemerintah daerah melalui perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran anggota DPRD adalah menghimpun aspirasi masyarakat, memperjuangkan agar aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Mengapa Pokir Sering Dikaitkan dengan Korupsi?

Pada dasarnya, pokir merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pemerintahan daerah. Namun dalam praktiknya, pokir dapat menjadi celah penyimpangan apabila tidak dijalankan sesuai aturan.

Risiko dapat muncul apabila terdapat usulan yang dipaksakan masuk ke dalam APBD tanpa melalui proses perencanaan yang benar, tidak sesuai kebutuhan masyarakat, atau disertai intervensi terhadap pelaksanaan proyek.

Modus yang pernah terungkap dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi antara lain pengaturan proyek, mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan agar setiap tahapan pengelolaan APBD berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Pengawasan Dilakukan Berlapis

Pengelolaan program yang berasal dari pokir tidak lepas dari pengawasan berbagai lembaga.

Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui upaya pencegahan dan koordinasi.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dapat terdokumentasi dan dipantau secara digital.

Masyarakat Berhak Mengawasi

Karena seluruh pembiayaan pokir berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaannya.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan bagi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Pada akhirnya, pokok pikiran DPRD merupakan instrumen yang sah dalam sistem pemerintahan daerah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan. Namun, manfaatnya hanya akan tercapai apabila seluruh proses dijalankan sesuai peraturan, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Redaksi

Berita Terkait

Tito Karnavian Soroti Pengelolaan Pokir DPRD, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme hingga Pengawasannya
Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran
OTT Bupati Lombok Barat Tambah Daftar Kepala Daerah yang Terjerat KPK Sepanjang 2026
Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN: Dari Pemburu Buronan ke Balik Jeruji, Setelah Dicopot Kini Jadi Tersangka
321 WNA Digerebek di Jakarta Barat, 275 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Internasional
Bareskrim Sikat Gudang Bawang Ilegal di Pontianak, Puluhan Ton Disita
Baru Menjabat, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan Kejagung dalam Kasus Suap Nikel
Rotasi Besar Kejaksaan 2026: 65 Kajari Diganti, Ini Daftar Lengkap dan Posisinya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:24 WIB

Tito Karnavian Soroti Pengelolaan Pokir DPRD, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme hingga Pengawasannya

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:05 WIB

Mengenal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Bukan Dana Pribadi Dewan, Ini Pengertian, Sumber Anggaran, Mekanisme, dan Pengawasannya

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:41 WIB

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:20 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Tambah Daftar Kepala Daerah yang Terjerat KPK Sepanjang 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN: Dari Pemburu Buronan ke Balik Jeruji, Setelah Dicopot Kini Jadi Tersangka

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:54 WIB

321 WNA Digerebek di Jakarta Barat, 275 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Internasional

Jumat, 17 April 2026 - 10:23 WIB

Bareskrim Sikat Gudang Bawang Ilegal di Pontianak, Puluhan Ton Disita

Kamis, 16 April 2026 - 09:54 WIB

Baru Menjabat, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan Kejagung dalam Kasus Suap Nikel

Berita Terbaru