TULUNGAGUNG, lumineerdaily.com – Penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Griyo Dalem Kanjengan masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski penyidikan telah berlangsung selama beberapa waktu.
Belum adanya penetapan tersangka memunculkan harapan agar proses hukum berjalan secara tuntas, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan. Perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kejari Tulungagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik disebut masih mengumpulkan serta memperkuat alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Sejumlah saksi dari berbagai pihak juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian proses pengadaan lahan tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih menunggu hasil penilaian kembali terhadap nilai tanah yang dilakukan oleh lembaga penilai independen. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses audit penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Proses audit diperkirakan membutuhkan waktu sehingga menjadi salah satu faktor yang membuat penyidikan belum memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan menegaskan setiap keputusan akan diambil setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat berharap perkara ini mendapat kepastian hukum secepatnya. Penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dinilai harus memberikan kejelasan, baik bagi pihak yang diperiksa maupun bagi masyarakat yang menunggu perkembangan perkara tersebut.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah, dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyidikan diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kejari Tulungagung sendiri menegaskan penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh proses pembuktian dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
(gUn)















