Lumineerdaily.com, Jakarta – Langkah mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan hanya beberapa hari setelah dilantik.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan keterlibatan Hery dalam perkara suap yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel. Ia diduga menerima uang dalam jumlah besar untuk memengaruhi proses pengawasan lembaga yang seharusnya independen.
Hery terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Tangannya diborgol saat dibawa menuju kendaraan tahanan. Penahanan ini menjadi sorotan karena terjadi hanya dalam hitungan hari sejak ia resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga negara.
Kasus yang menjeratnya diduga berkaitan dengan pengurusan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang. Dalam perkara tersebut, Hery disebut-sebut berperan dalam mengarahkan agar hasil pengawasan lembaga berubah sesuai kepentingan pihak tertentu.
Dari hasil penyelidikan, nilai dugaan suap mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga diberikan agar ada koreksi dalam perhitungan kewajiban perusahaan terhadap negara.
Peristiwa ini sendiri disebut terjadi sebelum Hery menjabat sebagai ketua, saat ia masih menjadi anggota Ombudsman periode sebelumnya. Namun proses hukum terus berjalan hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan setelah ia menduduki jabatan baru.
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman selama ini dikenal sebagai institusi yang mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya kasus ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana internal lembaga akan berjalan ke depan, termasuk menjaga kepercayaan terhadap fungsi pengawasan.
Profil Hery Susanto sendiri bukan nama baru di dunia pengawasan publik. Ia dikenal memiliki latar belakang aktivis dan pernah fokus menangani isu kemaritiman, energi, dan investasi selama bertugas.
Ia juga baru saja melalui proses uji kelayakan di DPR sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031.
Penahanan ini sekaligus menandai bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara. Penyidik memastikan perkara akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, Hery menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, arah kepemimpinan Ombudsman ke depan menjadi perhatian, mengingat posisi strategis lembaga tersebut dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
(yon)







