BLITAR, lumineerdaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mulai melakukan pembenahan internal setelah muncul dugaan praktik pungutan liar terkait fasilitas khusus di Kamar D1, blok hunian yang sebelumnya disebut memiliki sejumlah perlakuan berbeda dibanding blok lain.
Salah satu perubahan yang langsung diterapkan adalah penyesuaian jam tutup kamar.
Jika sebelumnya penghuni Kamar D1 mendapat waktu keluar lebih lama hingga setelah salat isya, kini aturan tersebut disamakan dengan blok lain, yakni pintu sel ditutup pukul 16.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan perubahan itu merupakan bagian dari evaluasi internal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Peraturan di Blok D1 sudah kami ubah. Jam tutupnya sekarang sama dengan blok lain, pukul 16.00 WIB,” kata Iswandi, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, saat ini hanya tahanan pendamping masjid yang diberi akses keluar pada waktu tertentu untuk menjalankan tugas azan.
“Yang diperbolehkan keluar hanya tamping masjid untuk kebutuhan azan,” ujarnya.
Kamar D1 sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan pungutan liar yang melibatkan petugas keamanan.
Tiga petugas disebut sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Mereka terdiri dari Kepala Keamanan Lapas berinisial ADK serta dua anggota keamanan berinisial RJ dan W.
Meski proses pemeriksaan berjalan, pihak Lapas Blitar menyatakan fokus utama saat ini adalah pembenahan tata kelola internal.
“Untuk proses pemeriksaan menjadi kewenangan pusat. Kami diminta fokus melakukan pembenahan di dalam,” kata Iswandi.
Kasus ini mencuat setelah tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi melaporkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang agar dapat menempati Kamar D1.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Lapas yang baru pada hari pertama bertugas.
Dalam pengaduannya, para tahanan mengaku sempat diminta membayar nominal tertentu saat pertama kali masuk lapas pada akhir 2025.
Pihak Lapas menyebut para tahanan tersebut diposisikan sebagai pelapor dalam perkara dugaan pungli.
Karena itu, tidak ada tindakan khusus yang diberikan kepada mereka dan saat ini masih menempati Blok D1.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan, yakni munculnya dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu.
Meski aturan resmi di dalam lapas berlaku sama, praktik fasilitas khusus kerap menjadi perhatian karena berpotensi menciptakan ketimpangan pelayanan.
Penghapusan keistimewaan Kamar D1 dinilai menjadi langkah awal koreksi internal, namun efektivitas pembenahan tetap akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan serta pengawasan lanjutan.
Bagi masyarakat, isu seperti ini tidak hanya menyangkut tata tertib di dalam lapas, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan terhadap integritas sistem pemasyarakatan.
Lapas sebagai tempat pembinaan diharapkan berjalan dengan prinsip yang setara bagi seluruh warga binaan, tanpa perlakuan khusus yang bertentangan dengan aturan.
Kasus di Blitar menunjukkan pembenahan sistem tidak cukup berhenti pada penyesuaian aturan teknis, melainkan juga membutuhkan penguatan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali muncul. (gun)













