Kejari Ponorogo Periksa KJPP, Dasar Penghitungan Tunjangan Perumahan DPRD Didalami

- Pewarta

Kamis, 10 September 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo, lumineerdaily.com – Penyidikan kasus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo memasuki tahap pendalaman terhadap pihak yang berkaitan dengan proses penilaian nilai sewa atau hunian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengurai proses appraisal yang menjadi dasar penghitungan tunjangan.

Pemeriksaan terhadap saksi KJPP dilakukan penyidik pada 1 September 2026. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses penilaian dilakukan hingga menghasilkan angka yang kemudian digunakan dalam penghitungan tunjangan perumahan DPRD.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan pemeriksaan terhadap pihak KJPP dilakukan ketika penyidik membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses appraisal.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses appraisal yang digunakan dalam penghitungan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo,” kata Ugra di Ponorogo, Rabu.

Menurutnya, komunikasi dengan pihak KJPP sebelumnya memang telah dilakukan. Namun, pemeriksaan secara resmi sebagai saksi baru dilakukan setelah penyidik membutuhkan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.

Dengan masuknya saksi dari KJPP, jumlah orang yang telah diperiksa dalam perkara tersebut kini mencapai 59 saksi.

Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan proses penetapan maupun pengelolaan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Di antaranya unsur DPRD, Sekretariat DPRD, serta pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Jumlah pemeriksaan yang terus bertambah menunjukkan penyidik masih berusaha merangkai proses perkara dari berbagai sisi, termasuk bagaimana nilai tunjangan ditentukan dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.

“Total sampai saat ini ada 59 saksi yang sudah kami periksa. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dan penetapan tunjangan perumahan,” ujar Ugra.

Di sisi lain, proses penyidikan juga diikuti dengan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka. Tersangka FS ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan mendapat perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, terhitung 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026.

Sementara tersangka SN menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak 26 Agustus sampai 4 Oktober 2026.

Kejari Ponorogo menyebut pemeriksaan terhadap KJPP diperlukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas mekanisme appraisal yang berkaitan langsung dengan objek perkara.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai mengetahui proses penetapan dan pengelolaan tunjangan perumahan pimpinan serta anggota DPRD Ponorogo.

(man)

Berita Terkait

Pelayanan Pertanahan Ponorogo Raih Nilai Tinggi, IKM 3,86 dan IPK 3,89
Kampung Sate dan Dawet Jabung Ponorogo Naik Kelas, Sertifikasi Halal Jadi Modal Tarik Wisatawan
Pemkab Ponorogo Siapkan Lelang 32 Kendaraan Dinas, Targetkan Pemasukan di Atas Rp200 Juta

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WIB

Pelayanan Pertanahan Ponorogo Raih Nilai Tinggi, IKM 3,86 dan IPK 3,89

Kamis, 10 September 2026 - 19:32 WIB

Kejari Ponorogo Periksa KJPP, Dasar Penghitungan Tunjangan Perumahan DPRD Didalami

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Kampung Sate dan Dawet Jabung Ponorogo Naik Kelas, Sertifikasi Halal Jadi Modal Tarik Wisatawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:00 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Lelang 32 Kendaraan Dinas, Targetkan Pemasukan di Atas Rp200 Juta

Berita Terbaru