Outlet Miras di Tambakbayan Ponorogo Ditutup Permanen, Warga Sebut Sudah Berulang Kali Mengadu

- Pewarta

Jumat, 11 September 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo, Lumineerdaily.com – Perdebatan mengenai keberadaan outlet penjual minuman beralkohol di Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, berakhir dengan keputusan penutupan permanen.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang mempertemukan warga dengan pengelola outlet di Balai Kelurahan Tambakbayan, Jumat (11/9/2026). Sebelumnya, warga telah menutup outlet tersebut setelah keberatan mengenai aktivitas di lokasi itu berulang kali disampaikan.

Lurah Tambakbayan Suhariyanto mengatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dibicarakan sebelum berujung pada penutupan.

Menurut dia, salah satu persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan keberadaan outlet yang menjual minuman beralkohol. Kelurahan sebelumnya juga telah memberikan teguran kepada pengelola.

“Indikasi untuk penutupan memang itu ada semacam outlet menjual miras, tapi yang berlabel,” ujar Suhariyanto setelah mediasi.

Ia menjelaskan, pada awalnya penjualan disebut ditujukan untuk minuman yang dibawa pulang. Namun, sekitar dua bulan sebelum mediasi, muncul pengaduan dari masyarakat melalui Ketua RT mengenai dugaan aktivitas minum di sekitar outlet.

Kelurahan kemudian mendorong dilakukannya mediasi. Namun setelah teguran dan pertemuan tersebut, keluhan kembali muncul hingga warga akhirnya mengambil langkah menutup outlet sebelum pertemuan resmi digelar.

Dalam mediasi Jumat pagi, warga RT 03 Tambakbayan dan pihak pengelola akhirnya menyepakati penghentian usaha di lokasi tersebut.

“Setelah itu saya sarankan untuk mediasi di hari Jumat ini pagi di kantor kelurahan. Dan alhamdulillah dari hasil mediasi ini antara pihak dari outlet juga dari warga di RT 03 Tambakbayan itu sepakat untuk ditutup,” kata Suhariyanto.

Kesepakatan warga bukan sekadar penghentian sementara. Outlet diminta tidak kembali beroperasi di lokasi tersebut. Pengelola masih diberi kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang yang tersisa dari dalam outlet.

Tokoh masyarakat setempat Abdul Rohman mengatakan penutupan tersebut merupakan ujung dari keresahan warga yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama.

Ia menyebut sejumlah upaya sebelumnya telah ditempuh, termasuk mediasi dan penyampaian keberatan kepada pihak pengelola.

“Itu sudah dimediasi dari beberapa kali. Keberadaannya itu mengganggu lingkungan. Mediasi dan somasi beberapa kali tidak ditanggapi. Ya akhirnya warga resah dan menutup outlet itu harus permanen,” ujar Abdul.

Dalam pertemuan, warga juga mempertanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan aktivitas outlet, mulai dari perizinan hingga dugaan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. Warga turut mempertanyakan apakah terdapat aktivitas minum di sekitar lokasi.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari keberatan warga karena outlet berada di lingkungan permukiman.

Dari pihak pengelola, Kepala Toko Johan Nur Fradika Jiansyah mengatakan outlet telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara perizinan lain, menurut dia, masih dalam proses.

“Untuk perizinan sendiri kita sudah ada dari NIB-nya. Ini kita juga sudah punya NIB-nya juga. Tapi untuk perizinan yang lain akan menyusul,” kata Johan.

Johan juga membantah adanya aktivitas minum di depan maupun di area outlet yang dikelolanya.

Meski usaha tersebut harus berhenti, Johan mengatakan pihaknya menerima keputusan yang dihasilkan dalam mediasi. Ia mengakui sebelumnya sudah beberapa kali mendapat teguran dari lingkungan.

“Saya menghargai keputusan dari warga. Mungkin beberapa kali sudah diingatkan, saya masih terlena. Mungkin juga saya kurang mengawasi anak-anak saya (karyawan outlet, red) seperti itu,” ujarnya.

Penutupan tersebut berdampak pada pengelola secara finansial. Johan mengatakan tempat usaha tersebut masih memiliki sisa masa sewa sekitar satu setengah tahun dari kontrak selama dua tahun.

“Untuk kerugian pasti ada. Sewa tempat masih ada 1,5 tahun kurang lebih, kita sewa 2 tahun. Mungkin nanti akan dikonfirmasi ke pihak manajemen,” katanya.

Meski outlet di Tambakbayan ditutup permanen, Johan menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan melanjutkan usaha di Ponorogo dengan mencari lokasi lain.

Bagi warga Tambakbayan, persoalan kini tidak lagi sebatas keberadaan sebuah outlet. Penutupan menjadi hasil dari proses keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kelurahan dan pengelola. Sementara soal perizinan dan ketentuan penjualan minuman beralkohol tetap menjadi ranah yang dapat diperiksa oleh instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku.

(Gun)

Berita Terkait

Pelayanan Pertanahan Ponorogo Raih Nilai Tinggi, IKM 3,86 dan IPK 3,89
Kejari Ponorogo Periksa KJPP, Dasar Penghitungan Tunjangan Perumahan DPRD Didalami
Kampung Sate dan Dawet Jabung Ponorogo Naik Kelas, Sertifikasi Halal Jadi Modal Tarik Wisatawan
Pemkab Ponorogo Siapkan Lelang 32 Kendaraan Dinas, Targetkan Pemasukan di Atas Rp200 Juta

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:55 WIB

Outlet Miras di Tambakbayan Ponorogo Ditutup Permanen, Warga Sebut Sudah Berulang Kali Mengadu

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WIB

Pelayanan Pertanahan Ponorogo Raih Nilai Tinggi, IKM 3,86 dan IPK 3,89

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Kampung Sate dan Dawet Jabung Ponorogo Naik Kelas, Sertifikasi Halal Jadi Modal Tarik Wisatawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:00 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Lelang 32 Kendaraan Dinas, Targetkan Pemasukan di Atas Rp200 Juta

Berita Terbaru