Gunung Semeru Naik Status Hingga Level IV, Ratusan Warga Dievakuasi

- Pewarta

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, Jawa Timur – Aktivitas vulkanik Gunung Semeru meningkat drastis dalam kurun waktu satu jam, memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama TNI, Polri, dan relawan mengevakuasi ratusan warga.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Semeru dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) pada pukul 16.00 WIB, kemudian langsung dinaikkan ke Level IV (Awas) pada pukul 17.00 WIB, Rabu, 19 November 2025.

Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, mengatakan BNPB terus memantau situasi untuk memastikan kesiapsiagaan evakuasi dan mitigasi dampak bencana. “Kepala BNPB telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menanggapi perkembangan secara cepat, mulai dari penanganan korban hingga mobilisasi pengungsian,” ujarnya.

Tiga Desa Terdampak, 300 Warga Mengungsi

Data sementara Pusdalops BNPB menyebutkan tiga desa terdampak di Kabupaten Lumajang, yakni Desa Supit Urang dan Oro-Oro Ombo di Kecamatan Pronojiwo, serta Desa Penanggal di Kecamatan Candipuro. Sekitar 300 warga telah mengungsi ke lokasi aman, termasuk Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD Negeri 2 Supit Urang. Petugas masih melakukan pendataan untuk evakuasi warga lainnya.

Awan Panas Semeru Capai 13 Kilometer

PVMBG mencatat letusan terjadi pada pukul 14.13 WIB dengan awan panas guguran meluncur hingga 13 kilometer ke arah tenggara dan selatan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat di wilayah rawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lahar, batu pijar, dan potensi awan panas tambahan.

Rekomendasi Zona Terlarang dan Tanggap Darurat

Dengan status Awas, PVMBG memperluas zona terlarang. Aktivitas warga dilarang dalam radius 8 km dari kawah dan 500 meter dari tepi sungai di sepanjang lembah berhulu Semeru, termasuk Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, serta anak sungainya. Zona terlarang khusus di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan mencapai 20 km dari puncak gunung.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, mulai 19 hingga 26 November 2025, guna memaksimalkan koordinasi dan respons penanganan bencana.

Berita Terkait

Kasus Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Negara Terhindar dari Kerugian Rp6,7 Miliar
Hiu Paus Indonesia Ternyata Bermigrasi Lintas 13 Negara, Konservasi Tak Bisa Lagi Fokus Satu Lokasi
Peringkat Kampus Asia 2026 Dirilis, Ini 10 Terbaik dari Indonesia
Kasus Pembunuhan Perempuan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
Inovasi Pangan Tanpa Api untuk Haji 2026, BRIN Dorong Efisiensi Layanan di Lokasi Padat Jamaah
KPK Bongkar Celah Program Makan Bergizi Gratis, Delapan Titik Rawan Terungkap
Kebakaran Subuh Hanguskan Usaha Mebel di Desa Nglutung, Kerugian Capai Rp70 Juta
Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:51 WIB

Kasus Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Negara Terhindar dari Kerugian Rp6,7 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:55 WIB

Hiu Paus Indonesia Ternyata Bermigrasi Lintas 13 Negara, Konservasi Tak Bisa Lagi Fokus Satu Lokasi

Minggu, 26 April 2026 - 20:06 WIB

Peringkat Kampus Asia 2026 Dirilis, Ini 10 Terbaik dari Indonesia

Sabtu, 25 April 2026 - 02:37 WIB

Kasus Pembunuhan Perempuan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Terdekat

Kamis, 23 April 2026 - 22:37 WIB

Inovasi Pangan Tanpa Api untuk Haji 2026, BRIN Dorong Efisiensi Layanan di Lokasi Padat Jamaah

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Bongkar Celah Program Makan Bergizi Gratis, Delapan Titik Rawan Terungkap

Selasa, 7 April 2026 - 09:19 WIB

Kebakaran Subuh Hanguskan Usaha Mebel di Desa Nglutung, Kerugian Capai Rp70 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 00:49 WIB

Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB