Deadline Besok, Gubernur Dikejar Waktu Tetapkan UMP 2026, Kenaikan Dinilai Belum Merata

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seluruh gubernur di Indonesia berpacu dengan waktu menjelang batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada Rabu, 24 Desember 2025. Pemerintah pusat menegaskan tidak ada toleransi penundaan, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah minimum harus diumumkan paling lambat pada tanggal tersebut. Ketentuan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang relatif lebih fleksibel.

“Untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Formula Baru, Harapan Buruh vs Realitas Daerah

Penetapan UMP 2026 menjadi sorotan karena menggunakan formula baru, yakni: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa berkisar 0,5–0,9.

Formula ini diklaim sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan negara wajib menjamin upah layak bagi pekerja.

Namun di lapangan, hasilnya menunjukkan kenaikan UMP yang timpang antar provinsi, memunculkan pertanyaan soal keadilan ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.

Kenaikan Bervariasi, Selisih Antar Provinsi Mencolok

Sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026 dengan persentase dan nominal yang berbeda jauh:

Sumatera Utara: Rp3.228.971 (naik 7,9%)

Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik 7,10%)

Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik 7,21%)

Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12%)

Sumatera Barat: Rp3.182.955 (naik 6,3%)

Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik Rp227.205)

Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,7%)

Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 (naik 2,7%)

Perbedaan persentase ini memunculkan kritik dari kalangan buruh, terutama di daerah dengan kenaikan rendah yang dinilai belum sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.

Tekanan Menguat, Gubernur Diminta Transparan

Dengan tenggat waktu yang kian dekat, gubernur kini berada di bawah sorotan publik. Pemerintah pusat mewajibkan penetapan UMP, membuka opsi penetapan UMK, serta mewajibkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Serikat pekerja mendesak agar proses penetapan dilakukan secara transparan dan benar-benar mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, bukan semata pertimbangan politik atau kekhawatiran dunia usaha.

Jika hingga batas waktu masih ada daerah yang belum menetapkan UMP, potensi polemik dan konflik industrial diprediksi tak terhindarkan. (GN/yon).

Berita Terkait

Pemkot Blitar Terima Bantuan Truk untuk Koperasi Kelurahan, Penguatan Ekonomi Lokal Digenjot
Bulog Salurkan Bantuan Pangan 2026 di Tulungagung, 142.579 Penerima Dapat 20 Kg Beras
Koperasi Merah Putih di Blitar Dikebut: Bangunan Hampir Tuntas, Administrasi Jadi Penentu Jalan Operasional
Harga Emas Antam Naik Rp27 Ribu, Tembus Rekor Baru—Investor Mulai Berburu
Pemerintah Siapkan Efisiensi Anggaran Jilid II, Defisit APBN Dijaga di Bawah 3 Persen
Efisiensi Program Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Potensi Hemat Puluhan Triliun per Tahun
Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Nasional, Pengumuman Menunggu Koordinasi Final
Pemerintah Siapkan Penerapan Bea Keluar Batu Bara Mulai April, Industri Beri Catatan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:50 WIB

Pemkot Blitar Terima Bantuan Truk untuk Koperasi Kelurahan, Penguatan Ekonomi Lokal Digenjot

Senin, 30 Maret 2026 - 08:15 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan 2026 di Tulungagung, 142.579 Penerima Dapat 20 Kg Beras

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:16 WIB

Koperasi Merah Putih di Blitar Dikebut: Bangunan Hampir Tuntas, Administrasi Jadi Penentu Jalan Operasional

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:17 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp27 Ribu, Tembus Rekor Baru—Investor Mulai Berburu

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:48 WIB

Pemerintah Siapkan Efisiensi Anggaran Jilid II, Defisit APBN Dijaga di Bawah 3 Persen

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIB

Efisiensi Program Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Potensi Hemat Puluhan Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Nasional, Pengumuman Menunggu Koordinasi Final

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:24 WIB

Pemerintah Siapkan Penerapan Bea Keluar Batu Bara Mulai April, Industri Beri Catatan

Berita Terbaru