Jakarta – Seluruh gubernur di Indonesia berpacu dengan waktu menjelang batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada Rabu, 24 Desember 2025. Pemerintah pusat menegaskan tidak ada toleransi penundaan, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah minimum harus diumumkan paling lambat pada tanggal tersebut. Ketentuan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang relatif lebih fleksibel.
“Untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).
Formula Baru, Harapan Buruh vs Realitas Daerah
Penetapan UMP 2026 menjadi sorotan karena menggunakan formula baru, yakni: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa berkisar 0,5–0,9.
Formula ini diklaim sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan negara wajib menjamin upah layak bagi pekerja.
Namun di lapangan, hasilnya menunjukkan kenaikan UMP yang timpang antar provinsi, memunculkan pertanyaan soal keadilan ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.
Kenaikan Bervariasi, Selisih Antar Provinsi Mencolok
Sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026 dengan persentase dan nominal yang berbeda jauh:
Sumatera Utara: Rp3.228.971 (naik 7,9%)
Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik 7,10%)
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik 7,21%)
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12%)
Sumatera Barat: Rp3.182.955 (naik 6,3%)
Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik Rp227.205)
Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,7%)
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 (naik 2,7%)
Perbedaan persentase ini memunculkan kritik dari kalangan buruh, terutama di daerah dengan kenaikan rendah yang dinilai belum sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.
Tekanan Menguat, Gubernur Diminta Transparan
Dengan tenggat waktu yang kian dekat, gubernur kini berada di bawah sorotan publik. Pemerintah pusat mewajibkan penetapan UMP, membuka opsi penetapan UMK, serta mewajibkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Serikat pekerja mendesak agar proses penetapan dilakukan secara transparan dan benar-benar mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, bukan semata pertimbangan politik atau kekhawatiran dunia usaha.
Jika hingga batas waktu masih ada daerah yang belum menetapkan UMP, potensi polemik dan konflik industrial diprediksi tak terhindarkan. (GN/yon).







