Deadline Besok, Gubernur Dikejar Waktu Tetapkan UMP 2026, Kenaikan Dinilai Belum Merata

- Pewarta

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seluruh gubernur di Indonesia berpacu dengan waktu menjelang batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada Rabu, 24 Desember 2025. Pemerintah pusat menegaskan tidak ada toleransi penundaan, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah minimum harus diumumkan paling lambat pada tanggal tersebut. Ketentuan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang relatif lebih fleksibel.

“Untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Formula Baru, Harapan Buruh vs Realitas Daerah

Penetapan UMP 2026 menjadi sorotan karena menggunakan formula baru, yakni: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa berkisar 0,5–0,9.

Formula ini diklaim sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan negara wajib menjamin upah layak bagi pekerja.

Namun di lapangan, hasilnya menunjukkan kenaikan UMP yang timpang antar provinsi, memunculkan pertanyaan soal keadilan ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.

Kenaikan Bervariasi, Selisih Antar Provinsi Mencolok

Sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026 dengan persentase dan nominal yang berbeda jauh:

Sumatera Utara: Rp3.228.971 (naik 7,9%)

Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik 7,10%)

Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik 7,21%)

Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12%)

Sumatera Barat: Rp3.182.955 (naik 6,3%)

Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik Rp227.205)

Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,7%)

Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 (naik 2,7%)

Perbedaan persentase ini memunculkan kritik dari kalangan buruh, terutama di daerah dengan kenaikan rendah yang dinilai belum sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.

Tekanan Menguat, Gubernur Diminta Transparan

Dengan tenggat waktu yang kian dekat, gubernur kini berada di bawah sorotan publik. Pemerintah pusat mewajibkan penetapan UMP, membuka opsi penetapan UMK, serta mewajibkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Serikat pekerja mendesak agar proses penetapan dilakukan secara transparan dan benar-benar mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, bukan semata pertimbangan politik atau kekhawatiran dunia usaha.

Jika hingga batas waktu masih ada daerah yang belum menetapkan UMP, potensi polemik dan konflik industrial diprediksi tak terhindarkan. (GN/yon).

Berita Terkait

Mulai Juli 2026, Solar Bakal Berubah Jadi B50, Bagaimana Dampaknya ke Harga BBM?
BGN Dorong Kampus Kelola Dapur MBG Mandiri, Dinilai Bisa Jadi Pusat Ekosistem Pangan
Menteri ESDM: Stok Energi Nasional Aman, Pemerintah Cari Cara Kurangi Impor LPG
Dorong Kendaraan Listrik, Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Insentif Pajak hingga Nol Persen
Link dan Syarat Daftar Koperasi Merah Putih 2026, Ribuan Lowongan Resmi Dibuka
TNI–Polri & Wartawan Dapat Rumah Subsidi
1.000 Rumah Subsidi untuk Pegawai Dapur MBG Disiapkan, Skema Ringan Jadi Andalan Pemerintah
Cicil Emas Makin Mudah dari Genggaman, BRI–Pegadaian Gaspol Dorong Investasi Digital Rakyat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:21 WIB

Mulai Juli 2026, Solar Bakal Berubah Jadi B50, Bagaimana Dampaknya ke Harga BBM?

Rabu, 29 April 2026 - 18:54 WIB

BGN Dorong Kampus Kelola Dapur MBG Mandiri, Dinilai Bisa Jadi Pusat Ekosistem Pangan

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Menteri ESDM: Stok Energi Nasional Aman, Pemerintah Cari Cara Kurangi Impor LPG

Kamis, 23 April 2026 - 20:22 WIB

Dorong Kendaraan Listrik, Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Insentif Pajak hingga Nol Persen

Rabu, 22 April 2026 - 23:19 WIB

Link dan Syarat Daftar Koperasi Merah Putih 2026, Ribuan Lowongan Resmi Dibuka

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

TNI–Polri & Wartawan Dapat Rumah Subsidi

Minggu, 19 April 2026 - 21:49 WIB

1.000 Rumah Subsidi untuk Pegawai Dapur MBG Disiapkan, Skema Ringan Jadi Andalan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 - 09:15 WIB

Cicil Emas Makin Mudah dari Genggaman, BRI–Pegadaian Gaspol Dorong Investasi Digital Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB