Dorong Kendaraan Listrik, Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Insentif Pajak hingga Nol Persen

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Lumineerdaily.com – Pemerintah pusat mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui kebijakan fiskal di daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal daerah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif Pajak Jadi Instrumen Percepatan

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai.

Dalam keterangannya, Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi energi di sektor transportasi.

“Insentif diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik berbasis baterai,” demikian isi surat edaran tersebut.

Target Ganda: Lingkungan dan Ketahanan Energi

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah mengaitkannya dengan upaya jangka panjang untuk:

meningkatkan efisiensi energi

memperkuat ketahanan energi nasional

menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil

memperbaiki kualitas udara

Langkah ini juga menjadi respons terhadap dinamika global, termasuk fluktuasi harga minyak dan gas yang berdampak pada ekonomi domestik.

Turunan Regulasi Nasional

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan listrik, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Dengan adanya regulasi berlapis, pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh daerah.

Peran Daerah: Kunci Implementasi

Meski kebijakan berasal dari pusat, implementasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Gubernur diminta segera menetapkan keputusan daerah terkait insentif tersebut.

Selain itu, laporan pelaksanaan wajib disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan fiskal dan komitmen pemerintah daerah.

Peluang dan Tantangan di Lapangan

Dari sisi ekonomi, insentif pajak berpotensi mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berimplikasi pada potensi berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

Di titik ini, pemerintah daerah perlu menyeimbangkan antara dorongan transformasi energi dengan stabilitas fiskal.

Arah Baru Kebijakan Transportasi

Kebijakan pembebasan pajak ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dalam sektor transportasi, dari berbasis konsumsi energi fosil menuju energi bersih.

Dengan dukungan fiskal di tingkat daerah, pemerintah berharap ekosistem kendaraan listrik dapat tumbuh lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.

(yon)

Berita Terkait

Link dan Syarat Daftar Koperasi Merah Putih 2026, Ribuan Lowongan Resmi Dibuka
TNI–Polri & Wartawan Dapat Rumah Subsidi
1.000 Rumah Subsidi untuk Pegawai Dapur MBG Disiapkan, Skema Ringan Jadi Andalan Pemerintah
Cicil Emas Makin Mudah dari Genggaman, BRI–Pegadaian Gaspol Dorong Investasi Digital Rakyat
Bayar UTBK SNBT Kini Bisa dari HP, BRI Dorong Generasi Muda Masuk Ekosistem Digital
BRI Cetak Sejarah, Jadi Bank Pertama di RI Raih Sertifikasi Global ISO/IEC 25000
Asia Mulai Ketar-Ketir, Krisis Energi Menggulung – Indonesia Ikut Terhimpit Dampak Konflik Timur Tengah
Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Pemerintah Hadapi Tekanan Fiskal di Tengah Lonjakan Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:22 WIB

Dorong Kendaraan Listrik, Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Insentif Pajak hingga Nol Persen

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

TNI–Polri & Wartawan Dapat Rumah Subsidi

Minggu, 19 April 2026 - 21:49 WIB

1.000 Rumah Subsidi untuk Pegawai Dapur MBG Disiapkan, Skema Ringan Jadi Andalan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 - 09:15 WIB

Cicil Emas Makin Mudah dari Genggaman, BRI–Pegadaian Gaspol Dorong Investasi Digital Rakyat

Minggu, 12 April 2026 - 09:03 WIB

Bayar UTBK SNBT Kini Bisa dari HP, BRI Dorong Generasi Muda Masuk Ekosistem Digital

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

BRI Cetak Sejarah, Jadi Bank Pertama di RI Raih Sertifikasi Global ISO/IEC 25000

Minggu, 12 April 2026 - 07:51 WIB

Asia Mulai Ketar-Ketir, Krisis Energi Menggulung – Indonesia Ikut Terhimpit Dampak Konflik Timur Tengah

Rabu, 8 April 2026 - 08:44 WIB

Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Pemerintah Hadapi Tekanan Fiskal di Tengah Lonjakan Subsidi

Berita Terbaru