Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Lumineerdaily — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan turut ambil bagian dalam kegiatan nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 yang digelar pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting di Media Center Command (MCC) Diskominfotik tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.

Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, dan Diskominfotik Kota Pasuruan, yang juga bekerja sama dengan Polresta Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula deklarasi cegah judi online serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, sebagai langkah konkret menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan produktif.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menekan praktik judi daring yang kian marak. Menurutnya, kejahatan digital seperti judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun moral masyarakat.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” ujar Imam.

Imam menambahkan, Diskominfotik Kota Pasuruan terus berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat melalui berbagai program, mulai dari sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, hingga kolaborasi lintas lembaga dengan Kominfo Provinsi Jawa Timur, Komdigi, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” tegasnya.

Sementara itu, IPDA Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menilai kejahatan dunia maya, termasuk judi online, merupakan ancaman serius yang perlu direspons secara menyeluruh oleh berbagai elemen bangsa.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Yuangga.

Menurut Yuangga, peningkatan kasus judi daring dipicu oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan kemudahan akses teknologi. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengatasinya.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” pesannya.

Dalam kesempatan itu, para peserta juga mendapatkan edukasi tentang ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta cara melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi milik Kominfo, yakni aduankonten.id.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran digital masyarakat, sekaligus menjadi momentum bersama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari praktik judi online di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Mentan Amran Sita Ratusan Ton Bawang Ilegal, Negara Tegaskan Perang Terhadap Mafia Pangan
Jakarta Lebih Bersih di Malam Tahun Baru 2026, Bukti Perayaan Tanpa Kembang Api Efektif Tekan Sampah
Legislator Biak Dorong Program 3 Juta Rumah Fokus Kurangi Kesenjangan Kampung–Kota
Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Korupsi Tambang di Hutan Negara, Operasi Baru Berhenti Usai Penyidikan
Hiu Tutul Raksasa Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Bayem, Tulungagung
Indonesia Siap Resmikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo
UU Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha
Bupati Trenggalek Muchammad Arifin: Nasionalisme dan Religiusitas Bisa Bersanding, Bung Karno Telah Mencontohkannya

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:24 WIB

Mentan Amran Sita Ratusan Ton Bawang Ilegal, Negara Tegaskan Perang Terhadap Mafia Pangan

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:53 WIB

Jakarta Lebih Bersih di Malam Tahun Baru 2026, Bukti Perayaan Tanpa Kembang Api Efektif Tekan Sampah

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:00 WIB

Legislator Biak Dorong Program 3 Juta Rumah Fokus Kurangi Kesenjangan Kampung–Kota

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Korupsi Tambang di Hutan Negara, Operasi Baru Berhenti Usai Penyidikan

Rabu, 19 November 2025 - 17:05 WIB

Hiu Tutul Raksasa Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Bayem, Tulungagung

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Indonesia Siap Resmikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:12 WIB

UU Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Bupati Trenggalek Muchammad Arifin: Nasionalisme dan Religiusitas Bisa Bersanding, Bung Karno Telah Mencontohkannya

Berita Terbaru