Pasuruan, Lumineerdaily — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan turut ambil bagian dalam kegiatan nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 yang digelar pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting di Media Center Command (MCC) Diskominfotik tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.
Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, dan Diskominfotik Kota Pasuruan, yang juga bekerja sama dengan Polresta Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula deklarasi cegah judi online serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, sebagai langkah konkret menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan produktif.
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menekan praktik judi daring yang kian marak. Menurutnya, kejahatan digital seperti judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun moral masyarakat.
“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” ujar Imam.
Imam menambahkan, Diskominfotik Kota Pasuruan terus berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat melalui berbagai program, mulai dari sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, hingga kolaborasi lintas lembaga dengan Kominfo Provinsi Jawa Timur, Komdigi, OJK, dan Polresta Pasuruan.
“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” tegasnya.
Sementara itu, IPDA Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menilai kejahatan dunia maya, termasuk judi online, merupakan ancaman serius yang perlu direspons secara menyeluruh oleh berbagai elemen bangsa.
“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Yuangga.
Menurut Yuangga, peningkatan kasus judi daring dipicu oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan kemudahan akses teknologi. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengatasinya.
“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, para peserta juga mendapatkan edukasi tentang ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta cara melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi milik Kominfo, yakni aduankonten.id.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran digital masyarakat, sekaligus menjadi momentum bersama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari praktik judi online di seluruh wilayah Indonesia.







