Gunung Semeru Naik Status Hingga Level IV, Ratusan Warga Dievakuasi

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, Jawa Timur – Aktivitas vulkanik Gunung Semeru meningkat drastis dalam kurun waktu satu jam, memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama TNI, Polri, dan relawan mengevakuasi ratusan warga.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Semeru dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) pada pukul 16.00 WIB, kemudian langsung dinaikkan ke Level IV (Awas) pada pukul 17.00 WIB, Rabu, 19 November 2025.

Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, mengatakan BNPB terus memantau situasi untuk memastikan kesiapsiagaan evakuasi dan mitigasi dampak bencana. “Kepala BNPB telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menanggapi perkembangan secara cepat, mulai dari penanganan korban hingga mobilisasi pengungsian,” ujarnya.

Tiga Desa Terdampak, 300 Warga Mengungsi

Data sementara Pusdalops BNPB menyebutkan tiga desa terdampak di Kabupaten Lumajang, yakni Desa Supit Urang dan Oro-Oro Ombo di Kecamatan Pronojiwo, serta Desa Penanggal di Kecamatan Candipuro. Sekitar 300 warga telah mengungsi ke lokasi aman, termasuk Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD Negeri 2 Supit Urang. Petugas masih melakukan pendataan untuk evakuasi warga lainnya.

Awan Panas Semeru Capai 13 Kilometer

PVMBG mencatat letusan terjadi pada pukul 14.13 WIB dengan awan panas guguran meluncur hingga 13 kilometer ke arah tenggara dan selatan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat di wilayah rawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lahar, batu pijar, dan potensi awan panas tambahan.

Rekomendasi Zona Terlarang dan Tanggap Darurat

Dengan status Awas, PVMBG memperluas zona terlarang. Aktivitas warga dilarang dalam radius 8 km dari kawah dan 500 meter dari tepi sungai di sepanjang lembah berhulu Semeru, termasuk Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, serta anak sungainya. Zona terlarang khusus di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan mencapai 20 km dari puncak gunung.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, mulai 19 hingga 26 November 2025, guna memaksimalkan koordinasi dan respons penanganan bencana.

Berita Terkait

Ribuan Rekening Scam Diblokir, OJK Akui Dana Korban yang Terselamatkan Masih Minim
KTP Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus e-KTP Baru, Offline dan Online
Enam Orang Meninggal Akibat Pesta Minuman Keras di Jember, Warga Diminta Waspada
Pencarian Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya di Pulau Padar Masih Berlanjut, SAR Temukan Life Jacket
Jakarta Memilih Berdoa: Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Tengah Bencana Nasional
Lebaran 2026 Berpotensi Beda Tanggal, Masyarakat Diminta Cermat Atur Mudik dan Libur Panjang
Yayasan IHH dari Turkiye Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Prabowo Subianto Targetkan Rumah Sakit Canggih di Setiap Kabupaten/Kota dalam Empat Tahun

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:37 WIB

Ribuan Rekening Scam Diblokir, OJK Akui Dana Korban yang Terselamatkan Masih Minim

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:27 WIB

KTP Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus e-KTP Baru, Offline dan Online

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:33 WIB

Enam Orang Meninggal Akibat Pesta Minuman Keras di Jember, Warga Diminta Waspada

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:21 WIB

Pencarian Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya di Pulau Padar Masih Berlanjut, SAR Temukan Life Jacket

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:14 WIB

Jakarta Memilih Berdoa: Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Tengah Bencana Nasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:31 WIB

Lebaran 2026 Berpotensi Beda Tanggal, Masyarakat Diminta Cermat Atur Mudik dan Libur Panjang

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:26 WIB

Yayasan IHH dari Turkiye Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Rabu, 19 November 2025 - 20:37 WIB

Prabowo Subianto Targetkan Rumah Sakit Canggih di Setiap Kabupaten/Kota dalam Empat Tahun

Berita Terbaru