Jakarta – Komnas HAM resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Status ini dinilai krusial, terutama dalam menghadapi proses hukum yang berpotensi berlanjut.
Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Surat keterangan resmi juga telah diterbitkan dan kini menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum terhadap Andrie.
“Status ini memiliki banyak kegunaan, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK, serta dalam proses peradilan ke depan,” ujar Pramono, Kamis (26/3/2026).
Penetapan sebagai Pembela HAM bukan sekadar simbolik. Dalam praktiknya, status ini memberikan pengakuan resmi bahwa aktivitas yang dilakukan individu tersebut berada dalam koridor perjuangan hak asasi manusia. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan perlindungan, termasuk dari potensi kriminalisasi atau tekanan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan pihaknya telah melakukan langkah awal dengan mendatangi RSCM guna menggali informasi terkait kondisi Andrie Yunus.
Pertemuan dilakukan bersama jajaran pimpinan rumah sakit dan tim dokter yang menangani. Fokusnya adalah memastikan prosedur medis yang dilakukan serta kondisi terkini Andrie sejak pertama kali dirawat.
“Kami juga akan memastikan kondisi korban. Namun, kunjungan dilakukan dengan tetap menghormati protokol rumah sakit, sehingga tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pembatas yang ada,” kata Anis.
Langkah Komnas HAM ini menjadi sinyal bahwa kasus yang melibatkan Andrie Yunus tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah masuk dalam perhatian serius lembaga negara. Sorotan kini tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum dan institusi terkait merespons status tersebut.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu perlindungan aktivis, penetapan ini juga menguji komitmen negara dalam menjamin ruang aman bagi pembela HAM. Apakah status tersebut benar-benar efektif melindungi, atau justru hanya menjadi formalitas administratif—pertanyaan itu kini mulai mengemuka.
(yon)







