KTP Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus e-KTP Baru, Offline dan Online

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak lagi menjadi masalah besar bagi warga Indonesia. Di era digital seperti sekarang, seluruh data kependudukan sudah terekam secara elektronik di Catatan Sipil, sehingga proses penggantian e-KTP bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Namun, bagaimana langkah tepat jika e-KTP Anda hilang? Berikut panduan lengkap yang dapat diikuti, baik secara offline maupun online, mengacu pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan sumber terpercaya lainnya.

1. Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Offline

Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat keterangan kehilangan ini menjadi syarat utama untuk mengurus e-KTP baru.

Datang ke Kantor Dukcapil

Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja. Bawa dokumen-dokumen berikut:

Surat kehilangan dari kepolisian

Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi e-KTP lama (jika tersedia)

Isi Formulir F-1.02

Petugas Dukcapil akan meminta Anda mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir permohonan dokumen kependudukan.

Verifikasi Dokumen

Semua dokumen akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan data sesuai dengan catatan Dukcapil.

Proses Pembuatan e-KTP

Setelah verifikasi, e-KTP baru akan dicetak. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

Pengambilan e-KTP

e-KTP yang sudah jadi harus diambil langsung oleh pemohon di kantor Dukcapil. Pengambilan oleh orang lain tidak diperbolehkan.

2. Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Online

Akses Situs Resmi Dukcapil

Masuk ke laman resmi Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda.

Daftar Akun

Buat akun dan lengkapi data diri sesuai instruksi di situs.

Isi Formulir Permohonan

Formulir permohonan e-KTP baru harus diisi secara lengkap dan benar.

Unggah Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu diunggah antara lain:

Foto Kartu Keluarga (KK)

Foto surat kehilangan dari kepolisian

Tunggu Proses Persetujuan

Setelah pengajuan berhasil, Dukcapil akan memproses permohonan dan memberi pemberitahuan ketika e-KTP sudah siap diambil.

Ambil e-KTP di Dukcapil

Pemohon harus mengambil e-KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa dokumen asli seperti KK dan surat kehilangan.

Tips Penting

Simpan selalu fotokopi e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya untuk mempermudah pengurusan jika terjadi kehilangan di masa depan.

Pastikan data yang diisi di formulir online atau offline sesuai dengan data Dukcapil untuk menghindari kendala saat verifikasi.

Jangan sampai menunda pengurusan e-KTP karena kartu ini penting untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perbankan, pembuatan SIM, dan layanan publik lainnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kehilangan e-KTP tidak lagi menjadi kendala besar. Proses yang transparan dan cepat, baik secara offline maupun online, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memiliki dokumen kependudukan yang valid.

(Yn).

Berita Terkait

Ribuan Rekening Scam Diblokir, OJK Akui Dana Korban yang Terselamatkan Masih Minim
Enam Orang Meninggal Akibat Pesta Minuman Keras di Jember, Warga Diminta Waspada
Pencarian Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya di Pulau Padar Masih Berlanjut, SAR Temukan Life Jacket
Jakarta Memilih Berdoa: Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Tengah Bencana Nasional
Lebaran 2026 Berpotensi Beda Tanggal, Masyarakat Diminta Cermat Atur Mudik dan Libur Panjang
Yayasan IHH dari Turkiye Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Prabowo Subianto Targetkan Rumah Sakit Canggih di Setiap Kabupaten/Kota dalam Empat Tahun
Gunung Semeru Naik Status Hingga Level IV, Ratusan Warga Dievakuasi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:37 WIB

Ribuan Rekening Scam Diblokir, OJK Akui Dana Korban yang Terselamatkan Masih Minim

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:27 WIB

KTP Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus e-KTP Baru, Offline dan Online

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:33 WIB

Enam Orang Meninggal Akibat Pesta Minuman Keras di Jember, Warga Diminta Waspada

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:21 WIB

Pencarian Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya di Pulau Padar Masih Berlanjut, SAR Temukan Life Jacket

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:14 WIB

Jakarta Memilih Berdoa: Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Tengah Bencana Nasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:31 WIB

Lebaran 2026 Berpotensi Beda Tanggal, Masyarakat Diminta Cermat Atur Mudik dan Libur Panjang

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:26 WIB

Yayasan IHH dari Turkiye Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Rabu, 19 November 2025 - 20:37 WIB

Prabowo Subianto Targetkan Rumah Sakit Canggih di Setiap Kabupaten/Kota dalam Empat Tahun

Berita Terbaru