Lumineerdaily.com – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak lagi menjadi masalah besar bagi warga Indonesia. Di era digital seperti sekarang, seluruh data kependudukan sudah terekam secara elektronik di Catatan Sipil, sehingga proses penggantian e-KTP bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Namun, bagaimana langkah tepat jika e-KTP Anda hilang? Berikut panduan lengkap yang dapat diikuti, baik secara offline maupun online, mengacu pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan sumber terpercaya lainnya.
1. Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Offline
Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat keterangan kehilangan ini menjadi syarat utama untuk mengurus e-KTP baru.
Datang ke Kantor Dukcapil
Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja. Bawa dokumen-dokumen berikut:
Surat kehilangan dari kepolisian
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi e-KTP lama (jika tersedia)
Isi Formulir F-1.02
Petugas Dukcapil akan meminta Anda mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir permohonan dokumen kependudukan.
Verifikasi Dokumen
Semua dokumen akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan data sesuai dengan catatan Dukcapil.
Proses Pembuatan e-KTP
Setelah verifikasi, e-KTP baru akan dicetak. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Pengambilan e-KTP
e-KTP yang sudah jadi harus diambil langsung oleh pemohon di kantor Dukcapil. Pengambilan oleh orang lain tidak diperbolehkan.
2. Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Online
Akses Situs Resmi Dukcapil
Masuk ke laman resmi Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda.
Daftar Akun
Buat akun dan lengkapi data diri sesuai instruksi di situs.
Isi Formulir Permohonan
Formulir permohonan e-KTP baru harus diisi secara lengkap dan benar.
Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu diunggah antara lain:
Foto Kartu Keluarga (KK)
Foto surat kehilangan dari kepolisian
Tunggu Proses Persetujuan
Setelah pengajuan berhasil, Dukcapil akan memproses permohonan dan memberi pemberitahuan ketika e-KTP sudah siap diambil.
Ambil e-KTP di Dukcapil
Pemohon harus mengambil e-KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa dokumen asli seperti KK dan surat kehilangan.
Tips Penting
Simpan selalu fotokopi e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya untuk mempermudah pengurusan jika terjadi kehilangan di masa depan.
Pastikan data yang diisi di formulir online atau offline sesuai dengan data Dukcapil untuk menghindari kendala saat verifikasi.
Jangan sampai menunda pengurusan e-KTP karena kartu ini penting untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perbankan, pembuatan SIM, dan layanan publik lainnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kehilangan e-KTP tidak lagi menjadi kendala besar. Proses yang transparan dan cepat, baik secara offline maupun online, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memiliki dokumen kependudukan yang valid.
(Yn).







