SURABAYA, Lumineerdaily — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jawa Timur telah mencapai Rp37,22 triliun kepada 889.504 debitur per 20 Oktober 2025. Capaian ini menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar dalam realisasi KUR nasional.
“Capaian ini memperkuat peran sektor keuangan dalam menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (23/10).
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR nasional hingga Oktober 2025 mencapai Rp218 triliun kepada 3,72 juta debitur. Dengan demikian, penyaluran KUR di Jawa Timur berkontribusi sekitar 17 persen terhadap total nasional.
Khofifah menjelaskan, KUR telah menjadi motor penggerak utama perekonomian daerah, memperluas akses pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“KUR ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga membuka harapan baru bagi petani, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengembangkan usaha dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, pentingnya penyaluran KUR juga tercermin dari besarnya kontribusi sektor koperasi dan UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur, yang pada tahun 2024 tercatat mencapai 60,08 persen.
Selain KUR, Khofifah turut menyoroti program Kredit Program Perumahan (KPP) yang diinisiasi pemerintah pusat sebagai langkah penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.
“Program KPP diharapkan menjadi pelengkap dari KUR. Ketika masyarakat sudah berdaya secara ekonomi, mereka juga perlu dukungan pembiayaan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas,” katanya.
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menegaskan bahwa seluruh program pemberdayaan ekonomi di provinsinya dijalankan berdasarkan filosofi “Kerja Jatim BISA” — Berdaya, Inklusif, Sejahtera, dan Amanah, di mana prinsip No One Left Behind (tidak ada yang tertinggal) menjadi dasar kebijakan pembangunan ekonomi daerah.







