Lumineerdaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang sempat meresahkan pedagang di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan kasus ini bermula dari laporan pedagang pasar yang mendapati uang mencurigakan saat hendak melakukan setoran.
Menurut dia, salah satu pedagang awalnya membawa uang hasil penjualan untuk ditabung ke koperasi. Namun, pihak koperasi menemukan adanya uang pecahan Rp100 ribu yang diduga tidak asli.
“Awalnya diketahui ketika ada pedagang yang hendak menabung, lalu ditemukan uang yang dicurigai palsu,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dari temuan tersebut, pedagang kemudian melakukan penelusuran terhadap transaksi yang sebelumnya dilakukan di area pasar.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga menggunakan uang tersebut saat berbelanja kebutuhan dengan nominal kecil.
Modus yang digunakan diduga dengan melakukan transaksi belanja bernilai rendah untuk memperoleh uang kembalian asli dari pedagang.
Cara seperti ini kerap digunakan dalam kasus serupa karena pelaku menukarkan uang yang diduga palsu menjadi uang asli secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya yang diduga terkait dalam jaringan peredaran tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial WTM (44), SLM (38), dan WTO (50).
Polisi juga menyita 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diduga memperoleh uang tersebut melalui transaksi daring dengan skema pembelian nominal tertentu untuk mendapatkan uang palsu dalam jumlah lebih besar.
Kasus ini menunjukkan modus peredaran uang palsu kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan platform digital untuk transaksi.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana mata uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ketentuan pidana lainnya.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.
Polres Tuban mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional, lebih waspada saat menerima uang tunai.
Masyarakat diminta menerapkan pengecekan sederhana melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk mengenali ciri keaslian uang rupiah.
“Kalau menemukan uang yang dicurigai palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan ke bank atau kepolisian,” kata Bobby.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman di pusat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pasar tradisional yang memiliki transaksi tunai tinggi.
Penulis: Tarno
Editor: Redaksi













