BLITAR, lumineerdaily.com – Polres Blitar Kota tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Laporan tersebut masuk setelah korban kembali ke rumah orang tuanya pada akhir April 2026 usai sempat meninggalkan rumah selama beberapa waktu.
Perkara ini diduga berkaitan dengan aktivitas di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan awal mula kasus terungkap dari kecurigaan keluarga saat korban pulang.
Ayah dan ibu korban kemudian memeriksa barang bawaan anaknya dan menemukan sejumlah barang serta uang tunai.
“Pelapor bersama istrinya memeriksa tas korban dan menemukan beberapa barang serta uang tunai,” ujar Samsul.
Temuan itu membuat orang tua mempertanyakan asal barang dan aktivitas yang dijalani korban selama berada di luar rumah.
Dari percakapan dengan keluarga, korban kemudian memberikan keterangan yang membuat orang tua memutuskan membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Laporan resmi lalu diajukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga ada keterlibatan pihak lain yang berperan dalam aktivitas tersebut.
Satu nama berinisial M disebut masuk dalam proses pendalaman.
“Untuk pihak yang diduga terlibat, saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang untuk kebutuhan pemeriksaan, termasuk dokumen identitas dan tangkapan layar percakapan digital.
Kasus ini membuka persoalan yang lebih luas mengenai pengawasan anak di lingkungan perkotaan.
Mobilitas remaja yang tinggi, akses komunikasi digital yang terbuka, serta lemahnya kontrol lingkungan kerap membuat anak berada dalam situasi rentan tanpa terdeteksi lebih awal.
Pengawasan tidak cukup dibebankan kepada keluarga saja.
Lingkungan tempat tinggal, sekolah, hingga pengelola hunian sementara seperti rumah kos juga memiliki peran penting untuk mencegah anak terjebak dalam situasi berisiko.
Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan pendekatan lebih hati-hati.
Selain proses hukum untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat, korban juga membutuhkan perlindungan dan pendampingan agar tidak mengalami dampak lanjutan.
Polres Blitar Kota menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan sambil mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi. (gun).













