Waspada! Begini Cara Cek KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal atau Tidak

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily – Berbagai modus kejahatan digital terus bermunculan seiring pesatnya perkembangan teknologi. Salah satunya adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus ini tergolong berbahaya karena beberapa layanan pinjol ilegal tidak menerapkan verifikasi wajah atau foto diri. Akibatnya, hanya dengan data KTP yang bocor, seseorang bisa dijebak dalam lilitan utang yang tidak pernah ia ajukan.

Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat bisa memeriksa apakah identitasnya pernah digunakan untuk pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

  1. Akses situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Isi formulir dengan data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan seluruh informasi benar, lalu klik “Selanjutnya”.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  6. Klik “Ajukan Permohonan”.
  7. Anda akan menerima nomor pendaftaran setelah proses selesai.
  8. Untuk memantau status permohonan, buka menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran tersebut.
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya dikirim ke email yang terdaftar.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

  1. Datangi langsung kantor OJK terdekat.
  2. Siapkan dokumen pendukung sesuai keperluan:

Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).

Ahli waris: Sertakan surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.

Badan usaha: Fotokopi NPWP, akta pendirian, serta identitas pengurus.

  1. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
  2. Hasil pengecekan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

Lindungi Data Pribadi Anda

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan foto KTP, nomor identitas, atau dokumen pribadi di media sosial dan platform tidak resmi.
Langkah sederhana seperti mengecek data di SLIK OJK secara berkala bisa mencegah dampak besar dari pencurian identitas.

Berita Terkait

SMPN 2 Tulungagung Raih Juara Madya 2 LKBB KOBAR API S’7 Tingkat Jawa Timur
Trenggalek Raih Penghargaan Nasional Berkat Pengadaan Digital yang Transparan
Lampu Mati Bertahun-tahun, Pasar Ngemplak Tulungagung Penyumbang PAD Dibiarkan Gelap dan Rusak
Kumuh dan Tak Tertata, DPRD Nilai Pasar Ngemplak Luput dari Keseriusan Pemerintah
Iuran Komite SMA Negeri Gondang Jadi Sorotan, Bandingkan dengan Praktik di SMA Kauman
Anggaran Mobil Dinas Miliaran Rupiah di Tulungagung Jadi Sorotan
Polsek Karangrejo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Becak Listrik Ubah Cara Hidup Tukang Becak Lansia di Trenggalek

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:33 WIB

SMPN 2 Tulungagung Raih Juara Madya 2 LKBB KOBAR API S’7 Tingkat Jawa Timur

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:56 WIB

Trenggalek Raih Penghargaan Nasional Berkat Pengadaan Digital yang Transparan

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:49 WIB

Lampu Mati Bertahun-tahun, Pasar Ngemplak Tulungagung Penyumbang PAD Dibiarkan Gelap dan Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:10 WIB

Kumuh dan Tak Tertata, DPRD Nilai Pasar Ngemplak Luput dari Keseriusan Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:29 WIB

Anggaran Mobil Dinas Miliaran Rupiah di Tulungagung Jadi Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:01 WIB

Polsek Karangrejo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:09 WIB

Becak Listrik Ubah Cara Hidup Tukang Becak Lansia di Trenggalek

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:33 WIB

JPKP Usulkan RDP ke DPRD Kediri, PT Amerta Asa Media Pilih Klarifikasi Tertulis

Berita Terbaru