Bupati Trenggalek Tegaskan Proyek Sampah Jadi Listrik Bergantung Pembayaran Sewa Lahan

- Pewarta

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Lumineerdaily – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan bahwa kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan PT Concentrix Industri Indonesia sangat bergantung pada kewajiban pembayaran sewa lahan.

“Kalau tidak ada pembayaran, ya tanahnya tidak bisa digunakan. Prinsipnya begitu, sudah jelas di perjanjian. Kalau mereka bayar, boleh menginjakkan kaki, kalau tidak ya tidak dilakukan apa-apa,” kata Ipin, sapaan akrab Bupati Arifin, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak tergantung pada satu investor. Menurutnya, sejumlah opsi teknologi dan mitra alternatif telah disiapkan jika PT Concentrix gagal memenuhi komitmen.

“Kami sudah menyiapkan beberapa teknologi dan mitra lain. Jadi tidak perlu khawatir, tahun depan ada skema yang lebih baik,” ujarnya.

Terkait tenggat pembayaran sewa lahan, Bupati Arifin menegaskan bahwa batas waktu telah ditetapkan sesuai perjanjian, yakni akhir Desember 2025. “Kalau sampai akhir tahun ini tidak ada pembayaran, perjanjian otomatis hangus,” jelasnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak adanya aktivitas PT Concentrix di lokasi proyek tidak merugikan pemerintah daerah. “Kalau tanah sudah dimanfaatkan tanpa bayar, itu baru namanya masalah. Tapi kami sudah membatasi diri, jika tidak bayar, tidak boleh masuk. Progresnya memang belum ada,” kata Bupati.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengkritik pemerintah daerah. Ia menilai Pemkab kurang transparan dan menyesatkan publik terkait kontrak kerja sama dengan PT Concentrix.

“Kami menyoroti sektor pendapatan. Kontrak sudah ditandatangani, tetapi pembayaran sampai sekarang belum ada satu sen pun,” kata Mugianto.

Kerja sama ini bernilai investasi sekitar USD 121 juta atau setara Rp1,9 triliun untuk 30 tahun. Proyek akan dibangun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan 9,8 hektare milik Pemkab Trenggalek. Sesuai kontrak, PT Concentrix wajib membayar sewa lahan Rp1,25 miliar untuk 10 tahun pertama, dengan evaluasi nilai sewa setiap dekade melalui penilaian independen. Pemerintah daerah juga menyediakan pasokan sampah harian sebesar 150 ton sebagai bahan baku proyek.

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Puluhan Sekolah di Trenggalek Belum Punya Kepala Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Berbulan-bulan

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB