KPK Kejar Jaksa Hulu Sungai Utara yang Mangkir, Terancam Masuk DPO

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penegakan hukum. Hingga kini, Tri belum diketahui keberadaannya dan berpotensi masuk daftar pencarian orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap Tri. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan status buron. “Langkah DPO tidak bisa serta-merta. Kami lakukan pencarian lebih dulu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut Asep, Tri tidak diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan resmi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. “Prosedurnya tetap kami jalankan,” ujarnya.

KPK juga memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam upaya penelusuran keberadaan tersangka. Selain itu, penyidik akan menghubungi keluarga Tri agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri. “Biasanya yang bersangkutan berhubungan dengan keluarga atau kenalannya,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan akan menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan. “Penegakan hukum harus bersih, bukan menjadi alat untuk memeras,” kata As.

(DK).

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung
Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru
Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura
Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan
Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:29 WIB

Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:27 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:39 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:51 WIB

Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:48 WIB

Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Berita Terbaru