Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kediri menyoroti sikap PT Amerta Asa Media yang menolak memberikan data perusahaan dan menyatakan tidak bersedia menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kediri.
Usulan pelaksanaan RDP tersebut masih sebatas pengajuan dari JPKP kepada DPRD Kabupaten Kediri dan belum dijadwalkan secara resmi oleh Komisi III DPRD. Meski demikian, JPKP menilai klarifikasi terbuka tetap penting untuk meredam polemik dan memastikan transparansi kepada publik.
Permintaan klarifikasi JPKP kepada PT Amerta Asa Media tertuang dalam surat bernomor 05/SKSH-JPKP/XI/2025 tertanggal 26 November 2025. Dalam surat itu, JPKP meminta penjelasan terkait sejumlah aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Namun dalam surat jawabannya, PT Amerta Asa Media menyatakan tidak dapat memberikan data dan dokumen yang diminta, dengan alasan perusahaan bukan badan publik serta merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
JPKP menilai dalih tersebut tidak menjawab substansi permintaan klarifikasi. Menurut JPKP, keterbukaan informasi menjadi penting ketika aktivitas perusahaan bersentuhan dengan ruang publik dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya perusahaan berani menjelaskan secara terbuka, bukan hanya melalui surat tertutup,” kata perwakilan JPKP Kediri.
Selain menolak membuka data, PT Amerta Asa Media juga menyatakan tidak berkewajiban menghadiri forum RDP DPRD, meskipun forum tersebut bertujuan untuk dialog administratif dan bukan proses hukum.
JPKP menyebut sikap perusahaan yang enggan hadir dalam forum terbuka justru memperkuat kecurigaan publik dan berpotensi memperpanjang polemik. Karena itu, LSM tersebut mendesak DPRD Kabupaten Kediri agar menindaklanjuti usulan RDP dan meminta klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut usulan RDP dari JPKP
(Tim/Red)







