Trenggalek, Lumineerdaily — Suasana Pendapa Manggala Praja Nugraha, Rabu pagi, 22 Oktober 2025, terasa khidmat. Ratusan santri, pejabat daerah, dan masyarakat berkumpul memperingati Hari Santri Nasional 2025. Namun peringatan tahun ini tak sekadar seremoni. Di tengah lantunan doa dan pidato kebangsaan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pesan kuat tentang solidaritas sosial: perlindungan bagi mereka yang bekerja dalam sunyi.
Momentum itu ditandai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Rebo, marbot masjid asal Desa Pule, Kecamatan Pule. Santunan senilai Rp42 juta tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauzi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek Adhie Wibowo.
Almarhum Rebo merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemkab Trenggalek melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor informal.
Perlindungan Sosial untuk yang Bekerja dalam Sunyi
Wakil Bupati Syah Natanegara menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil.
“Pemerintah tidak hanya hadir lewat pembangunan fisik, tapi juga memastikan kesejahteraan warganya,” ujar Syah. “Kami ingin pekerja informal — seperti marbot, petani, nelayan, dan buruh harian — merasa tenang dan terlindungi. Karena perlindungan sosial adalah hak semua warga, bukan hanya pekerja formal.”
Menurut Syah, penggunaan DBHCHT untuk jaminan sosial adalah langkah strategis agar manfaatnya langsung menyentuh kelompok masyarakat paling rentan. “Keadilan sosial bukan sekadar slogan. Ia harus hadir dalam bentuk nyata – salah satunya melalui perlindungan bagi mereka yang paling membutuhkan,” tambahnya.
Kolaborasi Pemerintah dan BPJS: Membangun Rasa Aman Sosial
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ahmad Pauzi, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Trenggalek. Ia menilai, santunan yang diserahkan kepada keluarga almarhum Rebo membuktikan bahwa program perlindungan sosial benar-benar memberi manfaat.
“Bapak Rebo adalah pekerja rentan yang terlindungi karena kepedulian pemerintah daerah. Ini adalah contoh nyata bahwa jaminan sosial bekerja,” tutur Pauzi.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah akan terus diperluas. “Kami menargetkan seluruh pekerja di sektor informal, seperti marbot, petani, nelayan, hingga buruh tani, bisa menjadi peserta aktif. Negara harus hadir untuk semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek, Adhie Wibowo, menyebut bahwa perlindungan sosial bukan sekadar angka santunan, tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras masyarakat kecil.
“Dengan perlindungan ini, kami ingin semua pekerja bisa kerja keras tanpa rasa cemas. Karena setiap tetes keringat mereka adalah bagian dari pembangunan bangsa,” ucapnya.
Dari Hari Santri ke Hari Peduli
Peringatan Hari Santri Nasional di Trenggalek tahun ini menjadi simbol sinergi antara nilai religius dan kebijakan sosial. Pemberian santunan kepada keluarga almarhum Rebo menghadirkan makna lebih dalam: semangat santri bukan hanya tentang keikhlasan mengabdi, tetapi juga kepedulian terhadap sesama.
Di Pendapa Manggala Praja Nugraha, makna Hari Santri menjelma menjadi wajah baru kepedulian sosial. Ia menegaskan satu pesan sederhana namun kuat:
“Bekerja adalah ibadah, dan melindungi pekerja adalah tugas negara.”







