Pengawasan UMK 2026 Diperketat, Disperinaker Trenggalek Fokus Kepatuhan Perusahaan

- Pewarta

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Lumineerdaily.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 guna memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan pengupahan yang berlaku.

Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), pemkab menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi pada penetapan besaran UMK, melainkan pada kepatuhan dan implementasi di lapangan sejak awal tahun.

UMK Trenggalek 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.530.313, mengalami kenaikan Rp151.529 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran UMK.

“Begitu UMK berlaku, perusahaan wajib menerapkan tanpa penundaan. Karena itu pengawasan akan kami perketat sejak awal tahun,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Disperinaker telah menggelar sosialisasi bersama perusahaan dan perwakilan pekerja di Gedung Bhawarasa. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman agar tidak muncul alasan perbedaan tafsir terkait besaran UMK 2026.

Menurut Christina, meskipun besaran UMK diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, keputusan gubernur bersifat final dan mengikat seluruh perusahaan di Trenggalek.

“Ketetapan gubernur wajib dilaksanakan. Tidak ada pengecualian bagi perusahaan mana pun,” tegasnya.

Disperinaker juga memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala sepanjang 2026. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif.

Pemkab berharap kebijakan ini mendorong perusahaan menyiapkan kebijakan internal sejak dini, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

“Harapannya, hak pekerja terpenuhi dan iklim usaha tetap sehat. Jika masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” pungkas Christina.

(gn).

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Puluhan Sekolah di Trenggalek Belum Punya Kepala Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Berbulan-bulan

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB