TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih cukup tinggi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 85 posisi jabatan eselon belum terisi dari total 388 formasi yang tersedia.
Jumlah tersebut memunculkan perhatian terkait efektivitas tata kelola birokrasi, mengingat sejumlah posisi strategis masih dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas atau belum memiliki pejabat definitif.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, kekosongan terjadi pada berbagai level jabatan.
Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), terdapat 12 posisi kosong dari total 33 formasi. Jabatan yang belum terisi meliputi delapan kepala dinas, satu kepala satuan, satu inspektur, serta tiga staf ahli bupati.
Sementara itu, pada jabatan administrator atau eselon III, terdapat 33 posisi kosong dari 155 formasi yang tersedia. Sedangkan jabatan pengawas atau eselon IV menyisakan 40 kursi kosong dari total 200 formasi.
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan proses pengisian jabatan belum bisa dilakukan secara cepat karena masih melalui tahapan pemetaan kebutuhan organisasi dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
“Saat ini kami masih dalam tahap pemetaan untuk menentukan kebutuhan dan potensi ASN yang akan mengisi jabatan kosong,” ujar Heri.
Menurutnya, pengisian jabatan untuk level pimpinan tinggi harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding sesuai regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Adapun pengisian jabatan administrator dan pengawas dilakukan melalui penilaian Tim Penilai Kinerja ASN yang mempertimbangkan aspek kompetensi, integritas, rekam jejak, hingga kapasitas kepemimpinan.
“Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kompetensi teknis, manajerial, hingga sosial kultural,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses promosi maupun rotasi jabatan harus mengacu pada sistem merit, yakni penempatan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan capaian kinerja.
“Ini bukan sekadar pengisian jabatan, tapi memastikan orang yang tepat berada di posisi yang tepat,” katanya.
Meski demikian, belum adanya kepastian waktu pengisian jabatan membuat publik menaruh perhatian pada dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.
Kekosongan jabatan dalam jumlah besar dinilai berpotensi menambah beban pejabat yang merangkap tugas, memperpanjang proses koordinasi internal, serta memperlambat pengambilan keputusan pada sejumlah perangkat daerah.
Selain itu, posisi strategis yang terlalu lama kosong juga dikhawatirkan memengaruhi percepatan pelaksanaan program pemerintah dan kualitas pelayanan publik.
Secara prosedural, pengisian jabatan harus melalui beberapa tahapan mulai dari usulan kepala perangkat daerah, sidang Tim Penilai Kinerja, pengajuan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penetapan pengangkatan dan pelantikan.
BKPSDM memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
Namun di tengah tingginya kebutuhan birokrasi yang responsif, percepatan pengisian jabatan strategis dinilai menjadi kebutuhan penting agar roda pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal.
(gun)













