TRENGGALEK,lumineerdaily.com – Gelombang tuntutan evaluasi terhadap Camat Pule terus menguat di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (ALMAS PUMA) meminta Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera mengambil langkah konkret melalui pemindahan tugas camat dari Kecamatan Pule.
Tuntutan tersebut muncul setelah berkembang berbagai persoalan yang dinilai memicu ketegangan antara pimpinan kecamatan dengan unsur masyarakat serta pemerintahan desa.
Koordinator ALMAS PUMA, Agus Trianta, mengatakan aspirasi yang dibawa masyarakat merupakan akumulasi dari sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas.
Menurut dia, salah satu persoalan yang memicu keresahan adalah terganggunya komunikasi antara pihak kecamatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa.
“Yang kami inginkan sebenarnya sederhana, pemerintahan di Pule kembali kondusif dan fokus pada pelayanan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Aksi penyampaian aspirasi sempat direncanakan berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha dan DPRD Trenggalek. Namun agenda tersebut dibatalkan setelah Pemkab Trenggalek memfasilitasi dialog melalui musyawarah di Kantor Kecamatan Pule.
Dalam forum tersebut hadir unsur pemerintah daerah, perwakilan masyarakat, perangkat desa, dan kepala desa di wilayah Kecamatan Pule.
Menurut Agus, salah satu pemicu polemik bermula dari inisiatif warga yang berupaya menghidupkan aktivitas ekonomi malam di kawasan Pule.
Ia mencontohkan pemasangan lampu secara mandiri oleh warga di sekitar area depan kantor kecamatan untuk mendukung aktivitas UMKM dan angkringan malam.
Inisiatif tersebut disebut menggunakan biaya pribadi warga dengan harapan kawasan Pule menjadi lebih hidup pada malam hari. Namun dalam perjalanannya muncul gesekan yang berkembang menjadi konflik komunikasi.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti persoalan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) desa.
Menurut Agus, sempat terjadi keterlambatan penyetoran yang menimbulkan tekanan administratif di tingkat petugas pemungut pajak desa karena adanya tenggat pembayaran ke pemerintah daerah.
Meski persoalan tersebut disebut telah diselesaikan, rangkaian kejadian itu dinilai memperkeruh suasana pemerintahan di Kecamatan Pule.
Dalam struktur pemerintahan daerah, kecamatan memiliki fungsi penting sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah kabupaten, desa, dan masyarakat.
Ketika hubungan antar unsur pemerintahan terganggu, dampaknya dapat meluas pada pelayanan administrasi, sinkronisasi program pembangunan, hingga efektivitas koordinasi wilayah.
Sejumlah kepala desa yang hadir dalam forum musyawarah juga disebut menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan.
Bagi masyarakat, persoalan ini dinilai tidak lagi semata terkait individu, melainkan menyangkut efektivitas jalannya pemerintahan di tingkat kecamatan.
Di sisi lain, respons Pemkab Trenggalek kini dinantikan. Pemerintah daerah disebut telah memulai proses evaluasi internal sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang.
Langkah cepat dinilai penting agar polemik tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi penentu arah penyelesaian persoalan sekaligus menjaga stabilitas birokrasi di wilayah Pule.
Masyarakat berharap persoalan segera dituntaskan agar fokus pemerintahan kembali diarahkan pada pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, dan pembangunan wilayah.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu keputusan resmi dari Pemkab Trenggalek terkait hasil evaluasi tersebut.
(gun)













