Ribuan tanaman cabai dan mentimun dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) setelah terdeteksi positif Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) jenis bakteri Pseudomonas cichorii, yang diduga masuk secara ilegal dari Tiongkok. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian besar pada sektor pertanian nasional.
Jakarta, Lumineerdaily – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 4.200 batang tanaman cabai dan 2.300 batang tanaman mentimun di Purwakarta, Kamis (23/10/2025), setelah hasil uji laboratorium menunjukkan keberadaan bakteri Pseudomonas cichorii.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah penyebaran OPTK. “Jika dibiarkan, organisme ini berpotensi menyerang berbagai komoditas penting seperti cabai, mentimun, tomat, kubis, melon, hingga tanaman hortikultura lainnya yang juga menjadi komoditas ekspor,” ujar Abdul Rahman.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta pada 8 September 2025. Pengambilan sampel dilakukan pada 17 September, dan hasil laboratorium yang diuji antara 18 September hingga 3 Oktober menunjukkan tanaman positif OPTK berdasarkan metode PCR.
Sebagai tindakan pengamanan, Barantin menetapkan karantina wilayah dengan pemasangan segel dan quarantine line pada 26 September 2025, diikuti pemusnahan total tanaman yang terjangkit. Menurut Amir, bakteri Pseudomonas cichorii dapat menginfeksi lebih dari 79 jenis tanaman, termasuk cabai, mentimun, tomat, pisang, kubis, dan tanaman hias.
Barantin menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan dan keamanan hayati Indonesia. “Jika tidak dikendalikan, potensi kehilangan hasil bisa mencapai 100 persen dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi sektor pertanian nasional,” tutup Amir.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya pengawasan ketat terhadap masuknya bibit tanaman ilegal, sekaligus menunjukkan kolaborasi efektif antara perusahaan, karantina wilayah, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan nasional.







