Komisi IV DPRD Trenggalek mengkritik pelayanan RSUD Dr. Soedomo setelah muncul keluhan soal antrean pasien yang memanjang, keterbatasan dokter spesialis, hingga lamanya pengambilan obat. Dalam rapat kerja bersama manajemen rumah sakit, DPRD juga menyinggung aturan BPJS Kesehatan yang dinilai sering berubah dan menyulitkan pelayanan pasien.
Trenggalek, lumineerdaily.com – Komisi IV DPRD Trenggalek mengkritik pelayanan di RSUD Dr. Soedomo setelah menerima berbagai keluhan terkait antrean pasien, keterbatasan dokter spesialis, hingga lamanya pengambilan obat di apotek rumah sakit.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan pelayanan di poli spesialis jantung menjadi salah satu yang paling banyak dikeluhkan. Dalam sehari, satu dokter spesialis disebut harus menangani lebih dari 200 pasien.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelayanan sulit berjalan maksimal karena jumlah pasien tidak sebanding dengan tenaga dokter yang tersedia.
“Kalau satu dokter menangani ratusan pasien dalam sehari, tentu pemeriksaannya tidak bisa maksimal. Ini perlu segera dicarikan solusi,” kata Sukarodin.
Ia menilai rumah sakit perlu menambah dokter spesialis agar antrean pasien tidak terus memanjang hingga malam hari. DPRD juga menyinggung jadwal pelayanan dokter yang dinilai terlalu padat karena ada dokter yang lebih dulu bertugas di luar daerah sebelum melayani pasien di Trenggalek.
Selain pelayanan dokter, antrean pengambilan obat di apotek rumah sakit juga menjadi perhatian. Dengan jumlah pasien yang tinggi setiap hari, waktu tunggu pengambilan obat dinilai masih terlalu lama.
“Pasien sudah antre periksa cukup lama, setelah itu masih harus menunggu lagi untuk mengambil obat,” ujarnya.
RSUD Dr. Soedomo sebelumnya telah menyiapkan layanan pengiriman obat melalui jasa pos untuk mengurangi antrean. Namun DPRD menilai langkah tersebut belum cukup apabila jumlah petugas dan ruang pelayanan tidak ikut ditambah.
Dalam rapat yang sama, Komisi IV juga menyoroti aturan BPJS Kesehatan yang dinilai sering berubah dan menyulitkan rumah sakit dalam memberikan pelayanan.
Menurut Sukarodin, pihak rumah sakit mengeluhkan ketatnya aturan administrasi BPJS, termasuk batas waktu rawat inap pasien agar biaya pelayanan tetap dapat diklaim.
“Rumah sakit harus melayani pasien, tapi di sisi lain juga harus menyesuaikan aturan administrasi BPJS yang sering berubah,” katanya.
Ia menyebut ada kondisi ketika pasien masih membutuhkan perawatan, namun rumah sakit harus mempertimbangkan ketentuan klaim agar biaya pelayanan tidak menjadi beban rumah sakit.
Komisi IV menilai persoalan pelayanan kesehatan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada rumah sakit. DPRD meminta persoalan tersebut dibahas bersama BPJS dan pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Di tengah berbagai persoalan itu, DPRD tetap mengapresiasi penambahan layanan cuci darah di RSUD Dr. Soedomo. Layanan tersebut diharapkan membantu pasien Trenggalek agar tidak lagi harus menjalani terapi ke luar daerah.
Komisi IV memastikan evaluasi pelayanan rumah sakit akan terus dilakukan, terutama untuk layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (gun)













