Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Diduga Rugikan Negara Rp25,8 Miliar

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo, Lumineerdaily – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo menuntut terdakwa Samhudi Arifin, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo, dengan pidana penjara 14 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Selain pidana badan yang dikurangi masa tahanan sementara, JPU juga menuntut agar Samhudi tetap ditahan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar.

Tuntutan Tambahan: Bayar Uang Pengganti Rp25,8 Miliar

Tuntutan terberat yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25.834.210.590,82.
Namun, setelah memperhitungkan pengembalian kerugian negara senilai Rp3,175 miliar yang telah disita sebelumnya, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar mencapai Rp22,659 miliar.

JPU menegaskan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 7 tahun 3 bulan penjara,” ujar Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Selasa (21/10/2025).

Aset Disita: 11 Bus Pariwisata dan 4 Mobil

Dalam perkara ini, Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan aset berupa 11 unit bus pariwisata, 3 unit mobil Avanza, serta 1 unit mobil Pajero. Semua kendaraan tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Menurut Agung, tuntutan yang dibacakan JPU sudah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti kuat yang terungkap selama persidangan.

“Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan yang matang dan pembuktian yang kuat di persidangan, terutama terkait besarnya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar,” jelas

Berita Terkait

Mentan Amran Sita Ratusan Ton Bawang Ilegal, Negara Tegaskan Perang Terhadap Mafia Pangan
Jakarta Lebih Bersih di Malam Tahun Baru 2026, Bukti Perayaan Tanpa Kembang Api Efektif Tekan Sampah
Legislator Biak Dorong Program 3 Juta Rumah Fokus Kurangi Kesenjangan Kampung–Kota
Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Korupsi Tambang di Hutan Negara, Operasi Baru Berhenti Usai Penyidikan
Hiu Tutul Raksasa Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Bayem, Tulungagung
Indonesia Siap Resmikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo
UU Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha
Bupati Trenggalek Muchammad Arifin: Nasionalisme dan Religiusitas Bisa Bersanding, Bung Karno Telah Mencontohkannya

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:24 WIB

Mentan Amran Sita Ratusan Ton Bawang Ilegal, Negara Tegaskan Perang Terhadap Mafia Pangan

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:53 WIB

Jakarta Lebih Bersih di Malam Tahun Baru 2026, Bukti Perayaan Tanpa Kembang Api Efektif Tekan Sampah

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:00 WIB

Legislator Biak Dorong Program 3 Juta Rumah Fokus Kurangi Kesenjangan Kampung–Kota

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Korupsi Tambang di Hutan Negara, Operasi Baru Berhenti Usai Penyidikan

Rabu, 19 November 2025 - 17:05 WIB

Hiu Tutul Raksasa Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Bayem, Tulungagung

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Indonesia Siap Resmikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:12 WIB

UU Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Bupati Trenggalek Muchammad Arifin: Nasionalisme dan Religiusitas Bisa Bersanding, Bung Karno Telah Mencontohkannya

Berita Terbaru